Bagikan:

JAKARTA - Setelah pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 berakhir, sejumlah suporter memasuki lapangan dan menghampiri pemain Arema FC untuk memberikan motivasi dan dukungan. Ini merupakan tradisi yang lazim dilakukan oleh suporter, termasuk suporter Arema FC.

Sayangnya, hal tersebut ditanggapi lain oleh aparat keamanan. Mereka mulai melakukan tindakan represif dengan memukul dan menendang suporter yang ada di lapangan hingga para suporter bersikap reaktif.

Sikap reaktif tersebut dibalas lagi oleh aparat keamanan dengan menembakkan gas airmata. Tidak hanya ke arah kerumunan suporter di lapangan, melainkan juga ke arah suporter dan penonton yang berada di tribun.

Akibatnya, para suporter dan penonton panik. Mereka berhamburan menyelematkan diri dari asap gas air mata. Berdesak-desakan mencari pintu keluar. Namun, banyak dari mereka terjebak karena pintu keluar di beberapa tribun tertutup.

Kesaksian itulah yang dipaparkan Aremania, suporter Arema FC dalam surat Somasi Terbuka, Selasa (4/10). Padahal, larangan FIFA terkait penggunaan gas airmata dalam mengamankan massa di dalam stadion sepak bola sudah jelas.

“Seluruh perangkat pertandingan terkait, serta pihak-pihak lain yang berkepentingan harus melakukan upaya penyelidikan, penyidikan dan proses penegakan hukum secara tegas, agar tragedi sepak bola seperti ini tidak lagi terjadi,” tulis Aremania Menggugat dalam surat tersebut.

Aremania melayangkan surat somasi terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022. (Tangkapan layar surat somasi Aremania Menggugat)

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang Wiyanto Wijoyo pun mengatakan penyebab kematian secara medis adalah sesak napas. Sejumlah korban luka juga mengalami patah tulang.

“Panik, berdesak-desakan, dan mungkin terinjak-injak,” katanya kepada awak media, Minggu (2/10).

Atas dasar itulah, Aremania melayangkan surat somasi terbuka. Ada 9 poin tuntutan dari Aremania, yakni:

  1. Mendesak Presiden Republik Indonesia, Menegpora Republik Indonesia, Kapolri, Panglima TNI, DPR RI Ketua PSSI, Direktur PT LIB, Manajemen Arema FC, dan panitia pelaksana pertandingan, untuk meminta maaf secara terbuka melalui media nasional dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari setelah somasi terbuka ini disampaikan.”
  2. Menuntut adanya pernyataan secara terbuka dari pihak pengamanan dan penyelenggara melalui MEDIA bahwa timbulnya korban jiwa di Stadion Kanjuruan Kabupaten Malang adalah MURNI KESALAHAN PENYELENGGARA MAUPUN SATUAN PENGAMANAN dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari setelah somasi terbuka ini disampaikan.
  3. Menuntut PENETAPAN TERSANGKA kepada para pelaku dalam jangka waktu 3 (tiga) hari sejak somasi terbuka ini disampaikan.
  4. Menuntut adanya pertanggungjawaban hukum secara perdata maupun pidana oleh pihak-pihak terkait.
  5. Menuntut pihak penyelenggara dan perangkat pertandingan, untuk memastikan adanya jaminan (asuransi) terkait dengan hak-hak para korban baik yang meninggal dunia maupun yang luka-luka.
  6. Menjamin tidak akan terulangnya kembali tindakan represif aparat keamanan terhadap penanganan kerumunan suporter di dalam stadion dengan melanggar berbagai peraturan perundang-undangan, khususnya implementasi Prinsip HAM.
  7. Mendesak Negara, dalam hal ini direpresentasikan melalui institusi negara, seperti Komnas HAM, Kompolnas, POM TNI, dan lainnya, untuk segera melakukan transparansi penyelidikan secara menyeluruh, akuntabel serta terpadu terhadap tragedi yang telah mengakibatkan jatuhnya 131 korban jiwa (data sementara) dan korban luka-luka dengan membentuk tim penyelidik independen, untuk memeriksa dugaan pelanggaran HAM oleh aparat keamanan, dugaan pelanggaran profesionalisme dan kinerja anggota kepolisian dan TNI yang bertugas di lapangan.
  8. Mendesak PRESIDEN, KAPOLRI dan PANGLIMA TNI untuk melakukan evaluasi menyeluruh atas tragedi yang terjadi yang memakan korban jiwa baik dari massa suporter maupun anggota kepolisian.
  9. Mendesak dilibatkannya Tim Pendampingan Bantuan Hukum Aremania dalam segala proses investigasi tragedi kemanusiaan 01 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang.

Kunjungan Presiden

Menanggapi itu, Presiden Jokowi menegaskan telah membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) agar tragedi di Stadion Kanjuruhan dapat diusut tuntas.

“Tidak ada yang ditutup-tutupi, yang salah juga diberikan sanksi,” ucap Jokowi ketika mengunjungi korban tragedi Stadion Kanjuruhan di RSUD dr Saiful Anwar, Kota Malang, Rabu (5/10).

Tim dibentuk untuk mencari tahu secara detail penyebab utama atas terjadinya tragedi di Stadion Kanjuruhan. Mengumpulkan fakta dan segala informasi dari berbagai pihak untuk kemudian disampaikan secara menyeluruh kepada masyarakat. Tim akan berbagi tugas sesuai dengan bidangnya masing-masing.

“Sanksi dari PSSI ada. Pidana nanti yang mengumumkan dari Polri, jadi dibagi-bagi. Audit untuk bangunan nanti yang menyampaikan adalah dari Kementerian PU, tetapi secara keseluruhan nanti tim gabungan independen pencari fakta yang akan menyampaikan,” lanjut Presiden.

Yang pasti, tata kelola persepakbolaan Indonesia perlu diperbaiki secara keseluruhan, baik dalam hal tata kelola pertandingan, stadion, penonton, hingga pengamanan. Presiden juga menambahkan bahwa Federasi Sepak Bola Internasional (FIFA) menyatakan kesiapannya untuk membantu memperbaiki tata kelola tersebut.

Menko Polhukam Mahfud MD ditunjuk menjadi Ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta. Dia memberikan keterangan pers selepas melapor kepada Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta pada 4 Oktober 2022. (Foto: BPMI Setpres)

“Saya kira kita memang perlu evaluasi total semuanya, baik manajemen pertandingan, manajemen stadion, manajemen penonton, manajemen waktu, manajemen pengamanan. Semuanya harus dievaluasi total agar peristiwa yang terjadi di Stadion Kanjuruhan ini tidak terjadi lagi, jelas semuanya,” tegasnya.

Adapun untuk korban tragedi Stadion Kanjuruhan yang masih dalam perawatan di rumah sakit, Presiden Jokowi memastikan seluruh biaya akan ditanggung oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Sementara, untuk korban meninggal, “Tadi sudah kita sampaikan sedikit santunan kepada korban yang meninggal. Saya tahu tidak hanya dari pemerintah pusat, tapi pemerintah provinsi, Pemerintah Kota Malang, kemudian Bank Jatim juga telah memberikan santunan. Semoga itu bisa meringankan beban daripada keluarga korban.”

“Saya menyesalkan terjadinya tragedi ini dan saya berharap ini adalah tragedi sepak bola terakhir sepak bola di Tanah Air. Jangan sampai ada lagi tragedi kemanusiaan seperti ini di masa yang akan datang. Sportivitas, rasa kemanusiaan, dan rasa persaudaraan bangsa Indonesia harus terus kita jaga bersama,” ucap Jokowi pada 2 Oktober 2022.

Susunan Tim Pencari Fakta

Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang disusun lewat Keppres Nomor 19/2022. TGIPF bertanggung jawab langsung kepada Presiden Jokowi.

Ketua           : Mahfud MD (Menko Polhukam)

Wakil Ketua   : Zainudin Amali (Menpora)

Sekretaris     : Nur Rochmad (Mantan Jampimdum)

Anggota     :

  1. Rhenald Kasali (Akademisi dari Universitas Indonesia)
  2. Sumaryanto (Rektor Universitas Negeri Yogyakarta)
  3. Akmal Marhali (LSM Safe Our Soccer)
  4. Anton Sanjoyo (Mantan Jurnalis Kompas)
  5. Nugroho Setiawan (Mantan Pengurus PSSI)
  6. Letjen TNI (Purn) Doni Monardo (Mantan Kepala BNPB)
  7. Mayjen TNI (Purn) Suwarno (Wakil Ketua Umum 1 KONI)
  8. Irjen Pol (Purn) Sri Handayani (Mantan Wakapolda Kalbar)
  9. Laode M Syarif (Mantan Pimpinan KPK)
  10. Kurniawan Dwi Yulianto (Mantan Pemain Timnas)

    Kericuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan usai pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya pada 1 Oktober 2022 (Antara/Ari Bowo Sucipto)

Tugas:

  1. Mencari, menemukan, dan mengungkap fakta dengan didukung data dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan.
  2. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan pertandingan sepak bola antara tim Arema yang berhadapan dengan Persebaya. Termasuk soal prosedur pengamanan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, sebagai panduan agar tidak terjadi peristiwa serupa dalam pertandingan sepak bola lainnya.
  3. Memiliki kewenangan melakukan koordinasi, meminta bantuan, dan memanggil berbagai pihak yang mengetahui terjadinya peristiwa tersebut, baik secara langsung maupun melalui aparat penegak hukum dan/atau aparat keamanan. Pemanggilan dilakukan guna mendapatkan informasi dan keterangan yang relevan serta akuran sebagai bahan yang diperlukan untuk mengungkap fakta yang sebeneranya terkait dengan tragedi di Stadion Kanjuruhan.
  4. Memiliki kewenangan mendatangi kantor, bangunan, atau tempat terjadinya peristiwa atau tempat lainnya yang berkaitan dengan terjadinya tragedi di Stadion Kanjuruhan.
  5. Untuk meminta informasi, dokumen, benda, atau bentuk lain yang terkait dengan peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang. TGIPF juga diberikan kewenangan melakukan hal-hal lain yang dipandang perlu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk mengungkap kebenaran dalam peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang.

TGIPF mempunyai hak mendapatkan jaminan keamanan saat menjalankan tugas. Selain itu, masa kerja TGIPF paling lama 1 bulan terhitung sejak Keppres ditetapkan. TGIPF menyampaikan laporan akhir kepada Presiden Jokowi. Sedangkan untuk biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas TGIPF bersumber dari APBN melalui Bagian Anggaran Kemenko Polhukam.