Bagikan:

JAKARTA - Beredar surat somasi terbuka mengatasnamakan Aremania Menggugat dan Tim Pendampingan Bantuan Hukum Aremania bertindak atas nama pihak korban dan penonton pertandingan Arema FC vs Persebaya yang digelar di Stadion Kanjuruhan Kabupaten malang, Sabtu 1 Oktober.

Dalam surat itu tertuang, Aremania Menggugat dan Tim Pendampingan Bantuan Hukum Aremania yang berkedudukan di Jalan Kembang Kertas IV Kav. 09, Jatimulyo, Lowokwaru, Kota Malang mengajukan somasi terbuka kepada pemerintah untuk meminta maaf atas terjadinya tragedi Kanjuruhan, Malang.

1. Mendesak Presiden Republik Indonesia, Menegpora Republik Indonesia, Kapolri, Panglima TNI, DPR RI Ketua PSSI, Direktur PT LIB, Manajemen Arema FC, dan panitia pelaksana pertandingan, untuk meminta maaf secara terbuka melalui media nasional dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari setelah somasi terbuka ini disampaikan.”

2. Menuntut adanya pernyataan secara terbuka dari pihak pengamanan dan penyelenggara melalui MEDIA bahwa timbulnya korban jiwa di Stadion Kanjuruan Kabupaten Malang adalah MURNI KESALAHAN PENYELENGGARA MAUPUN SATUAN PENGAMANAN dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari setelah somasi terbuka ini disampaikan.

3. Menuntut PENETAPAN TERSANGKA kepada para pelaku dalam jangka waktu 3 (tiga) hari sejak somasi terbuka ini disampaikan. 4. Menuntut adanya pertanggungjawaban hukum secara perdata maupun pidana oleh pihak-pihak terkait.

5. Menuntut pihak penyelenggara dan perangkat pertandingan, untuk memastikan adanya jaminan (asuransi) terkait dengan hak-hak para korban baik yang meninggal dunia maupun yang luka-luka.

6. Menjamin tidak akan terulangnya kembali tindakan represif aparat keamanan terhadap penanganan kerumunan suporter di dalam stadion dengan melanggar berbagai peraturan perundang-undangan, khususnya implementasi Prinsip HAM.

7. Mendesak Negara, dalam hal ini direpresentasikan melalui institusi negara, seperti Komnas HAM, Kompolnas, POM TNI, dan lainnya, untuk segera melakukan transparansi penyelidikan secara menyeluruh, akuntabel serta terpadu terhadap tragedi yang telah mengakibatkan jatuhnya 131 korban jiwa (data sementara) dan korban luka-luka dengan membentuk tim penyelidik independen, untuk memeriksa dugaan pelanggaran HAM oleh aparat keamanan, dugaan pelanggaran profesionalisme dan kinerja anggota kepolisian dan TNI yang bertugas di lapangan.

8. Mendesak PRESIDEN, KAPOLRI dan PANGLIMA TNI untuk melakukan evaluasi menyeluruh atas tragedi yang terjadi yang memakan korban jiwa baik dari massa suporter maupun anggota kepolisian.

9. Mendesak dilibatkannya Tim Pendampingan Bantuan Hukum Aremania dalam segala proses investigasi tragedi kemanusiaan 01 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang.

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, kami mengharap itikad baik dari para pihak yang bertanggung jawab untuk segera memenuhi seluruh tuntutan kami. Apabila dalam waktu 3 x 24 jam tidak ada itikad baik para pihak tersebut, maka kami akan menempuh jalur hukum yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” 

Saat dikonfirmasi, Nadya, salah satu tim kuasa hukum membenarkan bahwa surat tersebut telah dibuatnya bersama tim.

“Betul bahwa hari ini teman-teman telah mengajukan somasi terbuka. Kuasa hukum terdiri dari berbagai macam LBH yang ada di Kota Malang. Hari ini (Selasa 4 Oktober) yang menandatangani somasi tersebut kurang lebih 10 (kuasa hukum) tetapi yang memberikan dukungan dibelakang banyak. Betul (meminta pemerintah melakukan permohonan maaf).” kata Nadya saat dihubungi VOI, Selasa malam, 4 Oktober.