Mundur Dua Hari, Ferdy Sambo Cs Diserahkan ke Kejari Jaksel Rabu Depan
Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga, Selasa 30 Agustus. (Antara-Asprilla Dwi Adha)

Bagikan:

JAKARTA - Polri memutuskan proses pelimpahan para tersangka termasuk Ferdy Sambo bersama barang bukti dalam kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice Brigadir J dilakukan lusa atau Rabu, 5 Oktober.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, penentuan jadwal pelimahan tahap dua itu berdasarkan kesepakatan penyidik Bareskrim Polri.

"Pelimpahan tahap dua dilakukan Rabu, Oktober. Info terakhir dari penyidik," ujar Irjen Dedi saat dikonfirmasi, Senin, 3 Oktober.

Dengan keputusan ini, artinya jadwal pelimpahan para tersangka dan barang bukti mundur selama dua hari. Sebab, pada awal berkas perkara dua kasus Ferdy Sambo dinyatakan lengkap, Polri berencana melakukan tahap dua pada hari ini atau Senin, 3 Oktober.

Kendati demikian, untuk lokasi pelimpahan disebut tak akan berubah. Nantinya, prosesi pelipahan tetap dilakukan di Bareskrim Polri.

"Di Bareskrim (proses pelimpahan, red)," kata Dedi.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J untuk lima orang tersangka telah lengkap atau P21. Pun dengan kasus obstruction of justice.

Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ada lima orang tersangka. Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Chandrawahti, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf.

Mereka dipersangkakan dengan Pasal 340 subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 56 KUHP.

Lalu, pada kasus obstruction of justice terdapat tujuh orang ditetapkan tersangka. Mereka adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rachman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.

Mereka diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Adapun, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut para tersangka dua kasus itu bakal diperlihatkan terlebih dulu sebelum dilimpahkan ke Kejagung. Alasannya, hal itu merupakan salah satu prosedur yang mesti dilakukan.

"Ya memang prosedurnya seperti itu (para tersangka ditampilkan, red)," ujar Jenderal Sigit.