JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menerima berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir J dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Pantauan VOI di PN Jaksel, Senin, 10 Oktober, sebanyak 11 berkas perkara pembunuhan Brigadir J akhirnya diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel).
Berkas itu dibawa dengan troli dan dibagi dengan 6 tumpukan. Nampak dari seluruh tumpukan, berkas perkara Ferdy Sambo yang dilihat lebih tinggi dibandingkan terdakwa lainnya.
Setelah itu, berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir J diregistrasi untuk dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) atau dilakukan pengecekan kembali.
BACA JUGA:
Salah petugas kejaksaan membenarkan berkas perkara yang tinggi ini adalah milik Ferdy Sambo.
“Ini berkas FS (Ferdy Sambo),” kata petugas.
Sebelumnya diberitakan, berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir J akan dilimpahkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 10 Oktober. Rencananya akan diserahakan siang atau sore hari ini.