Sidang Pekan Depan, Pengacara Ferdy Sambo-Putri Candrawathi Belum Terima Dakwaan dan Berkas Perkara
Mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rasamala Aritonang/Wardhany T-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Tim pengacara Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, sampai saat ini belum menerima surat dakwaan maupun berkas perkara kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Padahal, persidangan perdana bakal digelar pekan depan.

"Penasihat Hukum tidak bisa mempersiapkan persidangan dan pembelaan karena berkas perkara dan surat dakwaan tidak juga diberikan," ujar kuasa hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang saat dikonfirmasi, Selasa, 11 Oktober.

Dengan belum diterinya berkas perkara dan dakwaan, Rasamala khawatir tim pengacara tak bisa menjalankan fungsingnya. Terutama, akan kesulitan dalam memberikan pembelaan secara maksimal.

"Padahal berdasarkan ketentuan Pasal 143 ayat (4) KUHAP telah diatur bahwa turunan surat pelimpahan perkara beserta surat dakwaan harus disampaikan kepada tersangka bersamaan dengan penyampaian surat pelimpahan perkara ke pengadilan negeri," paparnya

Sehingga, menurutnya, jaksa penuntut umum (JPU) tidak memenuhi aturan dalam Pasal 143 ayat (4) KUHAP tersebut.

"Dalan aturan itu mengatur untuk menjamin due process of law yang melindungi hak-hak tersangka, jangan sampai proses hukum tidak akuntable karena prosedur hukum tidak diikuti," kata Rasamala.

Sebagai informasi, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) telah menetapkan jadwal persidangan untuk kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat pekan depan atau Senin, 17 Oktober.

Dalam sidang tersebut, tersangka yang akan menjalani persidangan adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.

Kemudian, persidangan kasus serupa dengan tersangka Baharada E akan digelar pada Selasa, 18 Oktober.

Terakhir, untuk kasus obstruction of justice dengan 7 orang tersangka yang salah satunya Ferdy Sambo bakal digelar Rabu, 19 Oktober.