JAKARTA - Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) belum sepaham mengenai lokasi pelimpahan tahap dua Ferdy Sambo dan tersangka lainnya di kasus pembunuhan berencana Brigadir J serta obstruction of justice. Tapi sudah disepakati untuk prosesnya dilakukan pada Rabu, 5 Oktober.
"Tempatnya kan masih dikomunikasikan jaksa mintanya di Kejari Jaksel. Dari kita kan pidananya sebagian besar kan di Bareskrim," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Malang, Senin, 3 Oktober.
Namun, Polri, kata Dedi, tetap akan merekomendasikan pelimpahan tahap dua dilakukan di Bareskrim. Tujuannya, untuk efisiensi waktu.
Sebab, walaupun pelimpahannya di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, penahanan para tarsangka untuk sementara tetap dilakukan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.
"Daripada bolak balik, ya terserah nanti kalau diserahkan tahap dua nya di Kejari Jaksel, balik lagi penahanannya di rutan Bareskrim," kata Dedi.
Namun, apabila Kejaksaan memutuskan menahan para tersangka di rutan Korps Adhiyaksa. Nantinya, akan dipertimbangkan.
"Sementara untuk rutannya di Bareskrim. Apabila jaksa maunya di sana ya kita pertimbangan lebih lanjut," kata Dedi.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Polri memutuskan proses pelimpahan para tersangka termasuk Ferdy Sambo bersama barang bukti dalam kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice Brigadir J dilakukan lusa atau Rabu, 5 Oktober.
Penentuan jadwal pelimpahan tahap dua itu berdasarkan kesepakatan penyidik Bareskrim Polri.
"Pelimpahan tahap dua dilakukan Rabu, Oktober. Info terakhir dari penyidik," ujar Irjen Dedi.
Dengan keputusan ini, artinya jadwal pelimpahan para tersangka dan barang bukti mundur selama dua hari. Sebab, pada awal berkas perkara dua kasus Ferdy Sambo dinyatakan lengkap, Polri berencana melakukan tahap dua pada hari ini atau Senin, 3 Oktober.