Bagikan:

JAKARTA - Polri melakukan pelimpahan tahap dua kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice pada Selasa 4 Oktober. Namun, mekanisme pelimpahan hari ini hanya barang bukti.

"Hari ini rencana barang bukti dulu," ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Selasa, 4 Oktober.

Hanya barang bukti yang dilimpahkan, kata Agus, sesuai dengan hasil koordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Sementara untuk pelimpahan para tersangka tetap sesuai jadwal pada Rabu, 5 Oktober, besok. "Sesuai kesepakatan, tersangka besok," ungkapnya

Namun, tak dirinci mengenai barang bukti dua kasus yang akan dilimpahkan tersebut. Jenderal bintang tiga itu hanya menyampaikan proses pelimpahan dilakukan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"(Lokasi pelinpahan, red) Kejari Selatan," kata Agus.

Sebagai informasi, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ada lima orang tersangka. Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Chandrawahti, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf.

Mereka dipersangkakan dengan Pasal 340 subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 56 KUHP.

Lalu, pada kasus obstruction of justice terdapat tujuh orang ditetapkan tersangka. Mereka adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rachman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.

Mereka diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.