JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Kapolres Malang AKBP Firli Hidayat imbas Tragedi Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Sedikitnya 125 korban jiwa melayang, 21 luka berat dan 304 luka ringan usai kericuhan terjadi di laga Arema FC vs Persebaya Surabaya pada Sabtu 1 Oktober malam.
AKBP Firli diduga dicopot lantaran bertanggungjawab dalam sektor pengamanan atau keamanan pertandingan. Pencopotan itu tertuang dalam Surat Telegram Rahasia (STR) nomor 2098/X/KEP/2022.
"Menonaktifkan sekaligus mengganti Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Malang, Jawa Timur, Senin, 3 Oktober.
Dalam keputusannya, AKBP Ferli Hidayat dimutasi ke AS SDM Polri. Pimpinan tertinggi Korps Bhayangkara menunjuk AKBP Putu Kholis sebagai penggantinya.
"Digantikan AKBP Putu Kholis Aryana sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok," ungkapnya.
Tragedi Kanjuruhan juga membuat kepolisian di tingkat provinsi berbenah. Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta memutuskan mencopot 9 anggota Brimob yang bertugas mengamankan pertandingan yang hanya dipenuhi suporter tuan rumah tanpa pendukung tamu itu.
Mereka yang dicopot antara lain, AKBP Agus Waluyo, AKP Khas Darman, Aiptu Solikin, Aiptu M. Syamsul, Aiptu Ari Dwiyanto. Lalu, AKP Untung, AKP Danang, AKP Nanang, dan Aiptu Budi.
Para anggota Brimob yang dicopot itu merupakan komandan di tingkatannya. Mulai dari Komandan Peleton hingga Komandan Batalyon.
"Kapolda Jawa Timur pun melakukan langkah yang sama melakukan penonaktifkan danyon, danki, dan danton Brimob sebanyak 9 orang," kata Dedi.
Lebih jauh, tim dari Inspektorat Khusus (Itsus) yang diperintah Kapolri untuk mengusut Tragedi Kanjuruhan menyatakan puluhan anggota polisi diduga melanggar kode etik.
Hingga saat ini belum disampaikan bentuk pelanggarannya. Dedi beralasan proses pemeriksaan masih dilakukan.
"Dari hasil pemeriksaan Itsus Irwasum Polri dan Biro Paminal update yang perlu saya sampaikan pada malam hari ini juga melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik anggota Polri sebanyak 28 personel Polri. Ini pun masih dalam proses pemeriksaan," ucap Dedi.
Sejauh ini, Dedi menyebutkan, kemungkinan jumlah personel diduga langgar kode etik bakal bertambah.
Di sisi lain, tim Bareskrim Polri memutuskan untuk meningkatan status Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan orang ke tingkat penyidikan. Meski status dinaikan, penetapan tersangka belum disampaikan.
Peningkatan status kasus ini berdasarkan hasil gelar perkara. Di mana, setidaknya dalam rangkaian penyelidikan telah mengumpulkan bukti dan 20 keterangan saksi.
"Dari hasil pemeriksaan tersebut tim melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan," ucap Dedi.
Dalam kasus ini, penyidik menggunakan Pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan meninggalnya orang lain dapat dijerat dengan pidana. Para tersangka yang ditetapkan nantinya terancam pidana penjara paling lama lima tahun.
Kemudian Pasal 360 KUHP tentang kesalahannya atau kealpaan yang menyebabkan orang luka berat dapat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun.
"Tim hari ini melakukan pemeriksaan terkait Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP dengan melakukan pemeriksaan 20 orang saksi," pungkas Dedi.