Kapolri Sebut 20 Anggotanya Langgar Etik di Rangkaian Tragedi Maut Stadion Kanjuruhan Malang
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo /DOK FOTO: Humas Polri

Bagikan:

JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan ada 20 anggotanya yang diduga kuat melanggar kode etik saat tragedi maut di Stadion Kanjuruhan Malang terjadi. Mereka pejabat utama Polres Malang hingga anggota yang menembakkan gas air mata.

"Diitemukan bukti yang cukup terhadap 20 orang terduga pelanggar," ujar Jenderal Sigit kepada wartawan di Malang, Jawa Timur, Kamis, 6 Oktober.

Untuk pejabat Polres Malang yang melanggar kode etik antara lain, AKBP Firli Hidayat selaku Kapolres.

Kemudian, Kompol WS, AKP BS, dan Iptu BS. Namun tak dijelaskan peran mereka di balik tragedi berdarah tersebut.

Kapolri menyebut ada dua perwira pengawas dan pengendali yang juga melanggar kode etik yakni AKBP AW dan AKP D.

Ada juga tiga anggota yang melanggar etik karena memerintahkan bawahannya untuk menembakkan gas air mata ke arah penonton yakni, AKP H, AKP US dan Aiptu BP.

"Personel yang menembakkan gas air mata dalam stadion ada sebanyak 11 personel," ungkapnya.

Walaupun saat ini sudah ada 20 anggotanya yang diduga kuat melanggar kode etik, Sigit menyebut tak menutup kemungkinan jumlahnya akan bertambah. Sebab, proses pendalaman masih dilakukan.

"Namun, tidak menutup kemungkinan jumlah ini bertambah," kata Sigit.

Polri menetapkan enam tersangka di balik tragedi Stadion Kanjuruhan Malang yang menewaskan ratusan orang. Para tersangka yakni Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Kemudian Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, dan Security Steward Suko Sutrisno.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap pihak yang bertanggungjawab dalam rangkaian pertandingan hingga tragedi maut itu terjadi.

Dalam kasus ini, mereka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP terkait kesalahan yang menyebabkan kematian. Selain itu, para tersangka juga dikenakan Pasal 103 dan Pasal 52 UU RI Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.