Kapolri Umumkan Dirut PT LIB Tersangka Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo /DOK FOTO: Humas Polri

Bagikan:

JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan enam tersangka di balik tragedi Stadion Kanjuruhan Malang yang menewaskan 131 orang. Satu orang tersangka yakni Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita.

"Ditetapkan saat ini 6 tersangka," ujar Jenderal Sigit kepada wartawan di Malang, Jawa Timur, Kamis, 6 Oktober.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan temuan alat bukti dan petunjuk serta keterangan saksi yang kemudian dilakukan gelar perkara.

Dalam gelar perkara, penyidik menilai mereka merupakan pihak yang mesti bertanggungjawab atas tragedi maut tersebut. Termasuk Akhmad Hadian Lukita.

"Pertama, saudara insinyur AHL, Direktut Utama PT LIB," kata Sigit.

Dengan penetapan ini, Akhmad Hadian Lukita dan lima tersangka lainnya dipersangkakan dengan Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan orang lain mati. Mereka diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Selain itu, mereka juga dipersangkakan Pasal 103 juncto Pasal 52 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2022 tentang keolahragaan.

Tragedi maut ini terjadi usai pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya dengan skor akhir 2-3 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu, 1 Oktober malam. Kekalahan itu menyebabkan sejumlah suporter turun dan masuk ke dalam area lapangan.

Kemudian, terjadi kerusuhan dan semakin membesar. Di mana sejumlah "flare" dilemparkan, termasuk benda-benda lainnya. Petugas keamanan gabungan kepolisian dan TNI berusaha menghalau para suporter tersebut.

Petugas pengamanan kemudian melakukan upaya pencegahan dengan melakukan pengalihan agar para suporter tidak masuk ke dalam lapangan dan mengejar pemain.

Dalam proses itu, akhirnya petugas melakukan tembakan gas air mata. Penembakan gas air mata karena para pendukung tim berjuluk "Singo" Edan yang tidak puas dan turun ke lapangan melakukan tindakan anarkis dan membahayakan keselamatan para pemain dan ofisial.

Dalam tragedi maut di Stadion Kanjuruhan Malang setidaknya 131 orang meregang nyawa.