Bagikan:

JAKARTA - Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita, ditetapkan sebagai tersangka di balik tragedi maut di Stadion Kanjuruhan Malang yang menewaskan ratusan orang. Sebab, dia memanipulasi hasil verifikasi stadion.

Konteks manipulasi yang dimaksud yakni tidak memverifiikasi kembali Stadion Kanjuruhan dan justru menggunakan data atau hasil dua tahun lalu.

"Bertanggungjawab untuk memastikan setiap stadion memiliki verivikasi layak fungsi. Namun, pada saat penunjuk stadion LIB, persyaratan fungsinya belum dicukupi dan menggunakan hasil verivikasi tahun 2020," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada wartawan di Malang, Jawa Timur, Kamis, 6 Oktober.

Kapolri menyebut memverifikasi stadion dalam pertandingan merupakan syarat utama. Sebab, salah satu poinnya mengenai keselamatan penonton.

Tetapi dari hasil pendalaman sementara, Stadion Kanjuruhan Malang belum memenuhi beberapa cataan penting yang salah satunya mengenai keselamatan penonton

"Di tahun 2022 tidak dikeluarkan verifikasi dan verifikasi dan menggunakan verifikasi pada 2020 dan belum ada perbaikan terhadap catatan hasil verifikasi tersebut," kata Sigit.

Dengan alasan itu, Dirut PT LIB ditetapkan sebagai tersangka. Akhmad Hadian Lukita pun dipersangkakan dengan pasal berlapis yakni, Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP terkait kesalahan yang menyebabkan kematian. Selain itu, para tersangka juga dikenakan Pasal 103 dan Pasal 52 UU RI nomor 11 tahun 2022 tentang keolahragaan.

Adapun, lima tersangka lainnya dalam kasus tragedi Stadion Kanjuruhan Malang yakni, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Kemudian Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, dan Security Steward Suko Sutrisno.