Bagikan:

JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan enam tersangka kasus tragedi Kanjuruhan Malang. Satu di antaranya adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru, Akhmad Hadian Lukita.

Dirut PT LIB itu tidak memverifiikasi kembali Stadion Kanjuruhan dan justru menggunakan data atau hasil dua tahun lalu.

"Bertanggung jawab untuk memastikan setiap stadion memiliki verifikasi layak fungsi. Namun, pada saat penunjuk stadion LIB, persyaratan fungsinya belum tercukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020," ujar Kapolri kepada wartawan di Malang, Jawa Timur, Kamis, 6 Oktober.

Menanggapi penetapan tersangka ini, Akhmad Hadian siap mengikuti semua prosedur hukum. Dia juga berharap, ini bisa menjadi pelajaran berharga.

"Kami akan menghormati proses hukum yang berlaku dan akan mengikuti tahap-tahap proses yang akan dilalui berikutnya. Kami juga berharap peristiwa kemarin menjadi pelajaran berharga bagi semuanya," kata Ahmad dalam laman resmi PT LIB.

Akhmad Hadian dipersangkakan dengan pasal berlapis yakni, Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP terkait kesalahan yang menyebabkan kematian. Selain itu, para tersangka juga dikenakan Pasal 103 dan Pasal 52 UU RI nomor 11 tahun 2022 tentang keolahragaan.

Diberitakan sebelumnya, selain Akhmad Hadian, ada lima orang yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Kemudian Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, dan Security Steward Suko Sutrisno.