Bagikan:

JAKARTA - Kemenpora menggelar rapat evaluasi bersama PSSI, sejumlah jajaran terkait, 18 klub peserta Liga 1 dan perwakilan suporter. Dari rapat tersebut, Menpora Zainudin Amali menyinggung soal hak dan kewajiban suporter.

Menurut Amali hak dan kewajiban suporter yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 tentang Keolahragaan belum tersosialisasi dengan baik. Maka dari itu, ia ingin suporter memahami hal ini lebih cakap lagi sebagai bekal.

“Satu hal yang penting yang selama ini belum tersentuh serius, yakni tentang suporter, itu juga menjadi hal yang kita dengarkan masukannya," kata Zainudin Amali saat konferensi pers di Wisma Kemenpora pada Kamis, 5 Oktober.

Hal ini dibahas Zainudin Amali sebab berkaitan dengan Tragedi Stadion Kanjuruhan di Malang. Menurutnya, insiden itu terjadi karena kurangnya sosialisasi hak dan kewajiban suporter.

Oleh sebab itu, Menpora ingin agar stakeholder beserta para suporter sepak bola memahami betul apa yang tertuang dalam undang-undang tersebut.

“Kita tahu suporter dalam UU Nomor 11 tentang keolahragaan ada pasal-pasal dan ada hak dan kewajibannya, tapi belum tersosialisasi dengan baik kepada suporter," tambahnya.

Lebih lanjut, menurut Menpora, undang-undang tersebut bisa menjadi alat untuk menghapus rivalitas berlebihan para suporter. Zainudin Amali ingin para suporter ikut berkomitmen menghilangkan tradisi permusuhan antar-rival.

"Kami tidak mau menempatkan suporter sebagai konsumen, mereka adalah ekosistem sepak bola, kami juga imbau hindari narasi-narasi provokasi," ujarnya

"Meskipun itu adalah kultur, dari suporter dan klub, tapi itu adalah pemicu, jika masih ada, nanti biar saya serahkan ke PSSI," tutupnya.