JAKARTA - Menpora Zainudin Amali merespons kabar Direktur PT. LIB, Ahmad Hadian Lukita sebagai satu dari enam tersangka tragedi Kanjuruhan.
Menpora berpesan agar Lukita tetap menjalani dan menghormati hukum yang berjalan, karena semua berpatokan pada asas praduga tak bersalah yang nantinya kembali lagi pada keputusan pengadilan.
“Ya saya kira kalau itu proses hukum. Jalani saja ya. Pihak kepolisian ada alasan, kita hormati saja. Jalani saja, kalau memang tidak bersalah, pengadilan yang akan memutuskan. Jadi, semua yang sudah disampaikan tetap berpatokan pada asas praduga tidak bersalah," kata Zainudin Amali dalam keterangan usai bertemu Presiden Joko Widodo.
"Kita hormati itu dan apa yang dilakukan kepolisian adalah arahan pak Presiden ya untuk secara cepat dan tuntas, baik ke pihak kepolisian maupun TGIPF," ucap Zainudin menambahkan.
Ahmad Hadian Lukita ditetapkan menjadi tersangka setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan terkait tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang. Dari hasil itu, polisi polisi telah menetapkan lima orang tersangka lainnya pada Kamis, 6 Oktober.
Tiga orang tersangka dari unsur sepak bola yaitu Direktur Utama PT LIB, Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, serta Security Officer Arema, Suko Sutrisno.
Tiga nama diatas dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 130 ayat 1 Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022.
BACA JUGA:
Sementara tiga tersangka lainnya berasal dari aparat kepolisian yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, serta Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman.
Selain enam nama yang ditetapkan tersangka, kepolisian juga sempat memeriksa 31 personel Polri. Dari hasil itu didapati 20 orang dinyatakan sebagai terduga pelanggar kode etik.
Mereka terdiri dari empat pejabat utama Polres Malang, dua personel selaku pengawas dan pengendali, tiga personel selaku pihak yang memerintahkan penembakan gas air mata, serta 11 personel yang menembakkan gas air mata.