Kata Ketum PSSI soal Penetapan Dirut PT LIB sebagai Tersangka Kasus Tragedi Kanjuruhan Malang
Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan. (Foto: Dok. PSSI)

Bagikan:

JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan enam tersangka kasus tragedi maut di Stadion Kanjuruhan Malang yang menewaskan 131 orang, 1 Oktober lalu. Satu di antara adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita.

Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan pun angkat bicara terkait penetapan tersangka ini. PSSI menghormati keputusan Polri yang telah menetapkan Dirut PT LIB sebagai tersangka.

"Saya sudah mendengar tentang itu dan PSSI menghormati penetapan tersangka yang baru saja dibacakan Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo," kata Iriawan dalam laman resmi PSSI.

Seperti diketahui, penetapan para tersangka ini dilakukan berdasarkan temuan alat bukti dan petunjuk serta keterangan para saksi.

Dirut PT LIB itu disebut tidak memverifiikasi kembali Stadion Kanjuruhan dan justru menggunakan data atau hasil dua tahun lalu.

"Bertanggung jawab untuk memastikan setiap stadion memiliki verifikasi layak fungsi. Namun, pada saat penunjuk stadion LIB, persyaratan fungsinya belum tercukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020," ujar Kapolri kepada wartawan di Malang, Jawa Timur, Kamis, 6 Oktober.

Selain Akhmad Hadian Lukita, ada lima orang yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Ketua Panitia Pelaksana Arema FC Abdul Haris, dan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Kemudian Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, dan Security Officer Arema FC Suko Sutrisno.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP terkait kesalahan yang menyebabkan kematian. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 103 dan Pasal 52 UU RI Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

"Berdasarkan gelar perkara dan alat bukti permulaan yang cukup, maka, ditetapkan saat ini 6 tersangka," ujar Jenderal Sigit.