6 Tersangka Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang: Dirut PT LIB, Panpel Hingga Polisi
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo /DOK FOTO: Humas Polri

Bagikan:

JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan enam tersangka di balik tragedi Stadion Kanjuruhan Malang yang menewaskan 131 orang. Para tersangka mulai dari Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) hingga anggota kepolisian.

"Berdasarkan gelar perkara dan alat bukti permulaan yang cukup, maka, ditetapkan saat ini 6 tersangka," ujar Jenderal Sigit kepada wartawan di Malang, Jawa Timur, Kamis, 6 Oktober.

Tersangka tragedi Kanjuruhan Malang yakni Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Kemudian Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, dan Security Steward Suko Sutrisno.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap sebagai pihak yang bertanggungjawab dalam rangkaian pertandingan hingga tragedi maut itu terjadi.

Dalam kasus ini, mereka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP terkait kesalahan yang menyebabkan kematian. Selain itu, para tersangka juga dikenakan Pasal 103 dan Pasal 52 UU RI Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Tragedi maut ini terjadi usai pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya dengan skor akhir 2-3 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu, 1 Oktober malam. Kekalahan itu menyebabkan sejumlah suporter turun dan masuk ke dalam area lapangan.

Kemudian, terjadi kerusuhan dan semakin membesar. Di mana sejumlah "flare" dilemparkan, termasuk benda-benda lainnya. Petugas keamanan gabungan kepolisian dan TNI berusaha menghalau para suporter tersebut.

Petugas pengamanan kemudian melakukan upaya pencegahan dengan melakukan pengalihan agar para suporter tidak masuk ke dalam lapangan dan mengejar pemain.

Dalam proses itu, akhirnya petugas melakukan tembakan gas air mata. Penembakan gas air mata karena para pendukung tim berjuluk "Singo" Edan yang tidak puas dan turun ke lapangan melakukan tindakan anarkis dan membahayakan keselamatan para pemain dan ofisial.

Dalam tragedi maut di Stadion Kanjuruhan Malang,  ada 131 orang meninggal dunia.