Mengenal Tugas Panpel Sepak Bola di Indonesia, Emban Tanggung Jawab Besar
Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang usai laga Arema FC vs Persebaya yang menyebabkan setidaknya 125 orang meninggal dunia. (Foto via Antara/H Prabowo)

Bagikan:

YOGYAKARTA - Panitia Pelaksana (Panpel) pertandingan menjadi salah satu pihak yang disoroti dalam kasus Tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang. Ketua Panpel laga Arema FC - Persebaya, Abdul Haris, ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa mencekam tersebut. Tugas Panpel dalam pelaksanaan laga 1 Oktober 2022 itupun dipertanyakan. 

Dalam tragedi yang menewaskan 131 korban jiwa tersebut dinyatakan ada kelalaian pada tugas Panpel. Selain Abdul Haris, 3 Panpel lainnya juga diperiksa secara maraton yakni Manajer Tiket, Media Officer, dan Security Officer. 

Abdul Haris dan Akhmad Hadian Lukita Dirut PT LIB dikenai pasal 359 KUHP dan 360 KUHP, dan pasal 103 ayat  juncto pasal 52 UU No 11 2022 tentang keolahragaan. Abdul Haris menyatakan ikhlas dengan hukuman yang dijatuhkan kepadanya atas tragedi tersebut. Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban. 

Kesalahan Panpel Pertandingan Arema FC - Persebaya 

Panpel dinilai telah melakukan kelalaian dan kesalahan dalam pelaksanaan pertandingan di Stadion Kanjuruhan 1 Oktober lalu. Berikut keselahan dari Panpel berdasarkan keterangan kepolisian.

  • Pintu stadion tidak dibuka sepenuhnya, hanya berukuran sekitar 1,5 meter dan steward tidak ada ditempat. Terdapat besi melintang setinggi 5 senti yang menghambat laju penoton melewati pintu, yang menyebabkan penonton dalam jumlah banyak berdesak-desakan.
  • Pihak panitia penyelenggara tidak menyiapkan rencana darurat untuk menangani situasi-situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 8 regulasi keselamatan dan keamanan PSSI tahun 2021, dengan jumlah penonton hampir 42 ribu. 

Sementara ituKetua Komite Disiplin Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (Komdis PSSI), Erwin Tobing, menilai Panpel melakukan beberapa kelalaian, yakni pintu masuk tidak dibuka, lorong gelap, dan lolosnya pembawa minuman keras. 

Tugas Panpel Sepak Bola

Panpel adalah panitia pelaksana pertandingan sepakbola masing-masing klub tuan rumahnya, berdasarkan Regulasi Kompetisi BRI LIga 1 2021/2022. PT Liga Indonesia Baru (LIB) akan mengatur Panpel beserta personel yang mengurus atau mengelolanya. 

Tugas Panpel adalah bertanggung jawab dalam penyiapan fasilitas untuk penyelenggaraan pertandingan. Selain itu, Panpel juga berperan mengurus rekomendasi perizinan pertandingan, keamanan selama laga berlangsung, dan penjualan tiket pertandingan. 

Dalam pelaksanaan kerja, Panpel akan berhubungan dengan beberapa pihak seperti petugas keamanan, perangkat pertandingan, operator kompetisi, dan lainnya.  

Itulah tugas Panpel sepakbola dalam regulasi di Indonesia. Imbas tragedi di Kajuruhan, Malang, Ketua Panpel Arema FC dihukum seumur hidup tak boleh berkecimpung di dunia sepakbola. 

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI . Kamu menghadirkan terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.