JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud Md mengakui banyak yang saling lempar tanggung jawab terkait Tragedi Kanjuruhan antara PSSI, PT LIB, Panpel dan Indosiar. Kata dia, ini membuktikan, penyelenggaraan Liga Indonesia perlu dibenahi total karena sudah membahayakan dunia sepakbola nasional.
"Rekomendasi TGIPF belum dikeluarkan, masih akan didiskusikan hari ini. Tapi bahwa terjadi saling menghindar dari tanggungjawab operasional lapangan seperti antara LIB, PSSI, Panpel, bahkan Indosiar menjadi bukti bahwa penyelengaraan Liga agak kacau. Membahayakan bagi dunia persepakbolaan kita," ujar Mahfud saat dimintai keterangan, Rabu, 12 Oktober.
Ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan itu, mengatakan saling lempar tanggung jawab tersebut menjadi salah satu perhatian tim untuk mencari akar masalahnya sebagai bahan untuk menyusun rekomendasi. Mahfud menuturkan, TGIPF sudah mendiskusikan dan melakukan kroscek temuan dengan Komnas HAM.
"Ada kemungkinan Komnas HAM merekomendasikan sesuatu yang khas sesuai dengan kewenangannya. Apa itu? Nanti saja, biar Komnas HAM yang mengumumkan," katanya.
Mahfud menjelaskan, TGIPF masih menyusun rekomendasi yang nantinya akan diserahkan terlebih dahulu kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hasilnya, kata dia, akan disampaikan ke publik setelah laporan diterima Jokowi.
"Temuan TGIPF takkan diumumkan sebelum diserahkan kepada Presiden. Sebab, TGIPF dibentuk dengan Kepres untuk keperluan Presiden," jelasnya.
"TGIPF akan menyerahkan laporan kepada Presiden Jumat atau Senin mendatang," tambah Mahfud.
Sebelumnya, Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) menyampaikan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) tidak merasa memiliki tanggung jawab atas kerusuhan dalam Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 132 orang usai laga Arema FC melawan Persebaya pada 1 Oktober lalu.
Menurut PSSI, insiden yang terjadi dalam laga merupakan tanggung jawab panitia pelaksana (panpel).
"Iya (mengaku tidak bersalah). Dia (PSSI) menyampaikan, pertama kali hadir (di Kemenko Polhukam) dia menyampaikan Pasal 3 Regulasi Keamanan dan Keselamatan yang menyatakan bahwa PSSI tidak dalam posisi bertanggungjawab terhadap kasus yang terjadi, semua menjadi tanggungjawab Panpel," kata anggota TGIPF Akmal Marhali kepada wartawan, di kantor Kemenko Polhukam, Selasa, 11 Oktober.
"Itu yang digunakan sebagai alat defense PSSI terhadap kasus tragedi Kanjuruhan dan merasa itu adalah tanggung jawab Panpelnya," sambungnya.