JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan proses hukum tragedi Stadion Kanjuruhan yang menewaskan 133 suporter Arema FC atau Aremania terus berjalan.
Mereka yang andil dalam kejadian itu harus bertanggungjawab tanpa terkecuali. Termasuk, Ketua PSSI Mochamad Iriawan atau Iwan Bule.
"Tanggung jawab itu ada dua. Tanggung jawab hukum pidananya sudah mulai disidik dan itu bisa saja kena Ketua PSSI nanti," kata Mahfud dalam diskusi daring yang ditayangkan di YouTube, Kamis, 20 Oktober.
Mahfud mengatakan tanggung jawab hukum ini sudah ada dalam rekomendasi Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan yang telah diserahkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Setidaknya, ada beberapa pihak yang harus bertanggung jawab, salah satunya Polri.
Selain tanggung jawab hukum, ada tanggung jawab moral yang harusnya ditunjukkan setelah tragedi tersebut.
"PSSI itu, supaya seluruh stakeholdernya mengundurkan diri," ungkapnya.
"(Meminta, red) pengunduran diri itu bukan ikut campur, bukan melanggar aturan. Kalau kita menyerukan itu bukan mengatur tapi seruan moral," sambung eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Mahfud meyakini jika stakeholder atau pemangku kekuasaan di PSSI mengundurkan diri tidak melawan aturan yang ada. "Mudah-mudahan itu bisa terjadi karena mundur itu dilakukan dengan adanya dorongan munaslub, kongres luar biasa, atau mundur dulu baru ada munaslub," ujarnya.
Meski begitu, Mahfud mengatakan rekomendasi TGIPF itu tidak bersifat memaksa. Keputusan itu harus diambil PSSI tanpa dicampuri pihak lain.
"Iya atau tidak, itu terserah. Itu moral, kita tidak ikut campur," tegasnya.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, tragedi di Stadion Kanjuruhan tidak hanya menewaskan 133 orang. Setidaknya, ada ratusan orang yang mengalami luka ringan hingga berat.
Dalam penanganan kasus itu, Polri telah menetapkan enam tersangka. Mereka antara lain, Direktur Utama PT LIB, Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, serta Security Officer Arema, Suko Sutrisno.
Lalu, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, serta Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman.
Mereka disangka dengan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 130 ayat 1 Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022.
Selain enam nama yang ditetapkan tersangka, kepolisian juga sempat memeriksa 31 personel Polri. Dari hasil itu didapati 20 orang dinyatakan sebagai terduga pelanggar kode etik.
Mereka terdiri dari empat pejabat utama Polres Malang, dua personel selaku pengawas dan pengendali, tiga personel selaku pihak yang memerintahkan penembakan gas air mata, serta 11 personel yang menembakkan gas air mata.