JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan bakal memeriksa PT Liga Indonesia Baru (LIB), Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) hingga pihak Indosiar untuk mendalami berbagai temuan yang sudah didapatkan. Rencananya, pemeriksaan itu berlangsung pada Kamis, 13 Oktober.
"Kami agendakan itu juga melakukan permintaan keterangan terhadap direktur PT LIB, Dirut Indosiar sebagai broadcasternya, ahli hukum olahraga dan PSSI, kami rencanakan besok," Komisioner Komnas HAM Choirul Anam kepada wartawan, Rabu, 12 Oktober.
Meski tak dijelaskan hal yang bakal didalami dari mereka, diduga Komnas HAM akan menggali seputar persiapan baik dari sektor keamanan dan pengamanan pertandingan.
Anam menyebut pihaknya berharap mereka yang diundang untuk memberikan keterangan dapat memenuhinya.
"Apa yang kami lakukan dalam konteks hari ini untuk korban dan untuk perbaikan sepak bola kita sehingga tidak boleh lagi ada korban-korban berikutnya, ini soal tata kelola selakbola, soal tata kelola keamanan dan soal perlindungan hak asasi manusia," kata Anam.
BACA JUGA:
Sebagai informasi, tragedi Stadion Kanjuruhan Malang setidaknya menyebabkan 132 orang meninggal dunia. Kemudian, ratusan orang lainnya mengalami luka ringan hingga berat.
Kemudian, dalam rangkaian penyidikan polisi menetapkan 6 orang tersangka. Mereka antara lain, Direktur Utama PT LIB, Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, serta Security Officer Arema, Suko Sutrisno.
Lalu, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, serta Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman.
Mereka dipersangkakan dengan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 130 ayat 1 Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022.