Bagikan:

YOGYAKARTA – Penyelidikan yang dilakukan Komisi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) atas Tragedi Kanjuruhan di Malang, Jawa Timur menambah informasi baru. Rilis disampaikan melalui jumpa pers pada hari Rabu, 2 Oktober siang.

Hasil Investigasi Komnas HAM

Dalam penyelidikan tersebut Komnas HAM melakukan langkah pemantauan dan penyelidikan, salah satunya dengan cara memintai keterangan saksi dan korban yang mengetahui kejadian tersebut. Berikut beberapa temuan faktual yang didapat Komnas HAM.

  1. Terkait Perencanaan Pengamanan (Renpam)

Kapolres Malang meminta kepada Panpel Arema FC untuk mengubah jadwal pertandingan sepak bola BRI Liga 1 2022 Kepada PT PT Liga terkait rencana pertandingan sepak bola antara Arema FC dan Persebaya.

  1. Terkait Jadwal

Direktur Utama PT Liga Indonesia menyampaikan kepada manajemen klub Arema FC yang meminta untuk tetap melaksanakan pertandingan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Karena permintaan jadwal tidak disetujui, maka pihak Kapolres Malang meminta tambahan pengamanan baik dari Polri maupun TNI yang semula 1.700 personil menjadi 2.034 personil.

“Ini Artinya tambahan dari kepolisian dan TNI,” kata Beka Ulung Hapsara, Komisioner Komnas HAM.

Dalam upaya pengamanan, Kepolisian melakukan langkah antisipasi yang dilakukan selama 10 hari, mulai 20 September hingga 30 September 2022. Salah satunya adalah melakuan korvei di Stadion Kanjuruhan. Kapolres meminta barang becah belah dan batu dibersihkan untuk meminimalisir pelemparan di dalam stadion.

Selain itu Kapolres juga meminta Dalmas melakuan latihan segala macam skenario simulasi untuk segala situasi, termasuk di lingkungan dan di dalam Stadion Kanjuruhan.

  1. Tak Ada Pengecekan Rencana Pengamanan

Komnas HAM mengatakan bahwa match komisioner tidak melakukan pengecekan rencana pengamanan dan hanya melakukan pengecekan kondisi stadion.

  1. Penembakan Gas Air Mata

Penembakan gas air mata di dalam Stadion Kanjuruhan tidak hanya dilakukan oleh Brimob namun juga personel Sabara. Jenis senjata pelontar gas air mata Brimob adalah laras licin panjang. Sedangkan amunisi gas air mata yang digunakan adalah stok tahun 2019 dan sudah kadaluarsa atau expired.

  1. Match Komisioner Tak Tahu Larangan Gas Air Mata di Stadion

Match Komisioner mengetahui penggunaan gas air mata namun tak melaporkannya. Mereka juga menyatakan tidak tahu bahwa penggunaan gas air mata dilarang dalam pertandingan sepak bola.

  1. Pengerahan Pasukan Brimob Berkemampuan PHH

Komnas HAM juga menyatakan bahwa pasukan Brimob yang diturunkan adalah pasukan dengan kemampuan PHH atau pasukan huru-hara yang menggunakan gas air mata. Dalam pengamanan, penembakan gas air mata dilakukan tanpa koordinasi dengan Kapolres Malang dan atas diskresi atau kebebasan mengambil keputusan sendiri dalam setiap situasi yang dihadapi pasukan.

  1. Penembakan Gas Air Mata

Dari penyelidikan Komnas HAM, diperkirakan gas air mata ditembakkan di dalam stadion dalam Tragedi Kanjuruhan sebanyak 45 kali dengan rincian 27 tembakan terlihat dari video, dan 18 lainnya terkonfirmasi melalui suara tembakan.

  1. Aparat Melakukan Kekerasan

Komnas HAM menyatakan bahwa ada kekerasan yang dilakukan oleh aparat terhadap masyarakat sipil yang menjadi suporter. Kekerasan berupa pemukulan, penendangan, dan penarikan, pemukulan dengan tongkat.

  1. Kondisi Pintu Keluar Stadion

Berdasarkan keterangan, beberapa pintu keluar stadion yang dalam kondisi lancar saat suporter keluar adalah pintu 1, 2, 4, 5, 6, 8, 11, dan 14. Sedangkan pintu yang dalam kondisi padat hingga menyebabkan penonton berhimpitan adalah pintu 3,7, 9, 10. 12, dan 13.

Salah satu anggota Brimo menembakkan gas air mata ke arah tribun, namun salah satu amunisi jatuh dan meledak di sebelah kiri pintu 13 hingga menimbulkan kepanikan dan membuat orang berdesakan untuk keluar lewat pintu 13.

  1. Pelanggaran Regulasi

Komnas HAM menemukan pelanggaran regulasi FIFA dan PSSI dalam perjanjian kerjasama antara PSSI dan Polri. PSSI sebagai penginisiasi kerjasama dengan Polri tidak menjelaskan aturan FIFA secara spesifik, termasuk soal larangan penggunaan gas air mata.

  1. Kelayakan Stadion

Verifikasi stadion terakhir dilakukan pada 6 Februari 2020 oleh PT LIB. Hasilnya Stadion Kanjuruhan tak punya sertifikat stadion, rencana evakuasi, ground rules, dan surat ketersediaan lapangan.

Sedangkan kegiatan inspeksi yang dilakukan oleh Match Komisioner terhadap stadion lebih pada aspek ruang medis, ruang konverensi pers, tribun VIP, ruang media, lampu pencahayaan lapangan, kondisi lapangan yang harus sesuai standar aturan sepak bola.

Beberapa penunjang lain khususnya di tribun ekonomi tidak dilakukan inspeksi karena tidak jadi komponen dalam form report.

  1. Permintaan untuk Memajukan Jadwal Pertandingan

Kapolres memberikan surat permohonan yang ditujukan kepada beberapa pihak untuk secara resmi untuk memajukan pertandingan menjadi pukul 15.30 WIB dengan pertimbangan keamanan.

Kemudian PT LIB berdiskusi dengan pihak Indoesiar terkait permintaan perubahan jadwal pertandingan. Namun Indosiar mengatakan bahwa pihaknya menyampaikan kesulitannya dan mengungkapkan potensi kehilangan sponsor.

Kapolres kemudian menerima surat dari PT LIB yang meminta agar pihak Arema FC berkoordinasi dengan pihak keamanan terutama Kapolres Malang untuk tetap melaksanakan pertandingan sesuai jadwal yang telah ditentukan. Kapolres akhirnya terpaksa menyiapkan pengamanan karena tidak ada perubahan jadwal pertandingan.

  1. Kapasitas Stadion

Ada perbedaan informasi terkait kapasitas stadion. Kapasitas stadion yakni 38.054 orang. Sedangkan berdasarkan manajemen Arema dan panpel, kapasitas penonton sejumlah 45.000 orang. Sedangkan tiket yang berhasil terjual adalah 42.516 ribu lembar tiket. Artinya ada perbedaan informasi kapasitas Stadion Kanjuruhan antara dokumen resmi dengan keterangan manajemen Arema dan panpel.

  1. PSSI Langgar Regulasi Sendiri

Pihak PSSI disebut melanggar regulasi yang bertentangan dari regulasi PSSI dan FIFA seperti pelibatan PHH Brimob dan perelengkapannya, termasuk penggunaan gas air mata.

Selain itu tidak ditetapkannya pertandingan tersebut sebagai pertandingan berisiko tinggi. Tak ada pula mekanisme pertandingan high risk, dan tidak adanya sertifikasi petugas keamanan dan keselamatan. Poin tersebut merupakan poin dari regulasi PSSI namun dilanggar oleh PSSI sendiri.

Itulah beberapa hasil investigasi Komnas HAM atas Tragedi Kanjuruhan. Untuk mendapatkan informasi menarik lain kunjungi VOI.ID.