28 Polisi Diduga Langgar Kode Etik di Balik Tragedi Maut Kanjuruhan Malang
DOK FOTO ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Polri menyebut 28 anggota Korps Bhayangkara diduga melanggar kode etik dalam tragedi maut di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur. Dugaan itu berdasarkan hasil pemeriksaan sementara.

"Dari hasil pemeriksaan Itsus Irwasum Polri dan Biro Paminal update yang perlu saya sampaikan pada malam hari ini juga melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik anggota Polri sebanyak 28 personel Polri. Ini pun masih dalam proses pemeriksaan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Malang, Jawa Timur, Senin, 3 Oktober.

Selain itu, disebutkan tak menutup kemungkinan jumlah personel diduga langgar kode etik bakal bertambah. Sebab, proses pendalaman dan pemeriksaan masih dilakukan.

Dari puluhan anggota itu, 9 di antaranya sudah dicopot. Mereka merupakan anggota satuan Brimob.

"Kapolda jatim menonaktifkan Danyon, Danki, Danton Brimob sebanyak 9 orang. Semuanya dalam proses pemeriksaan oleh tim malam ini," ungkap Dedi.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga mengambil keputusan untuk mencopot Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat. Dia digantikan AKBP Putu Kholis yang saat ini menjabat Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok.

"Kapolri memutuskan menonaktifkan sekaligus mengganti Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat dimutasi sebagai Pamen SDM Polri," kata Dedi

Targedi maut itu terjadi usai pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya dengan skor akhir 2-3 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu, 1 Oktober malam.

Kekalahan itu menyebabkan sejumlah suporter turun dan masuk ke dalam area lapangan.

Kerusuhan tersebut semakin membesar di mana sejumlah "flare" dilemparkan, termasuk benda-benda lainnya. Petugas keamanan gabungan kepolisian dan TNI berusaha menghalau para suporter tersebut.

Petugas pengamanan kemudian melakukan upaya pencegahan dengan melakukan pengalihan agar para suporter tidak masuk ke dalam lapangan dan mengejar pemain.

Dalam proses itu, akhirnya petugas melakukan tembakan gas air mata.

Penembakan gas air mata karena para pendukung tim berjuluk "Singo" Edan yang tidak puas dan turun ke lapangan melakukan tindakan anarkis dan membahayakan keselamatan para pemain dan ofisial.

lebih dari seratus nyawa hilang akibat tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang. Polri mencatat jumlah korban sementara mencapai 455 orang.

Jumlah itu terdiri dari 125 orang dinyatakan meninggal dunia dan sisanya mengalami luka berat dan ringan.

"Korban luka berat 21 orang dan luka ringan 304 orang," kata Dedi.