Bagikan:

JAKARTA - Sebanyak 20 anggota Polri diduga kuat melanggar kode etik saat tragedi maut di Stadion Kanjuruhan Malang terjadi. Mereka mayoritas personel Brimob Polda Jawa Timur.

"Ada 14 personel lingkungan Satbrimobda Jawa Timur," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat, 7 Oktober.

Dari belasan anggota Brimob itu, dua di antaranya merupakan perwira pengawas dan pengendali yakni AKBP AW dan AKP D.

Kemudian, AKP H, AKP US dan Aiptu BP. Mereka memerintahkan bawahannya untuk menembakkan gas air mata ke arah penonton.

Sementara sisanya, AT, CA, SP, MI, MC, YF, TF, MW, dan WAL diduga merupakan anggota Brimob yang menembakan gas air mata.

Selain itu, lanjut Dedi, ada enam anggota Polres Malang yang masuk daftar pelanggar etik. Di antaranya AKBP Firli Hidayat yang telah dicopot sebagai Kapolres.

Lalu, Kompol WS, AKP BS, Iptu BS, SA, dan WA. Hanya saja, belum dipaparkan peranan masing-masing.

"Ada 6 personel Polres Malang yang diduga kuat melanggar etik," kata Dedi.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan ada 20 anggotanya yang diduga kuat melanggar kode etik saat tragedi maut di Stadion Kanjuruhan Malang terjadi. Mereka pejabat utama Polres Malang hingga anggota yang menembakkan gas air mata.

"Diitemukan bukti yang cukup terhadap 20 orang terduga pelanggar," ujar Jenderal Sigit.

Dalam Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 korban jiwa ini, enam orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka mulai dari anggota kepolisian hingga Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB).

Para tersangka itu antara lain, Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Tersangka lainnya, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, dan Security Steward Suko Sutrisno.

Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP terkait kesalahan yang menyebabkan kematian. Selain itu, para tersangka juga dikenakan Pasal 103 dan Pasal 52 UU RI nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.