Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri bakal melimpahkan para tersangka kasus pembunuhan berencana kasus Brigadir J ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 4 Oktober. Rencananya, proses tahap dua Ferdy Sambo Cs itu dilakukan siang hari.

"Untuk pelaksanaan pelimpahan tahap 2 penyerahan tersangka besok jam 13.00 WIB," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Selasa, 4 Oktober.

Rencananya, proses serah terima para tersangkan, termasuk Ferdy Sambo, bakal dilakukan di Bareskrim Polri.

Namun, Dedi menyebut hal itu bisa saja berubah tergantung kesepakatan penyidik dan jaksa penuntut umum (JPU). "(Rencana, red) Di lobby Bareskrim. Teknisnya tergantung penyidik dan JPU," kata Dedi.

Sebagai informasi, berkas perkara kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J telah dinyatakan lengkap.

Saat ini, penyidik Bareskrim mulai melakukan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Tetapi, baru barang bukti yang diserahkan.

Barang bukti itu antara lain, empat pistol, satu senapan laras panjang, dan beberapa dokumen. Sementara untuk para tersangka, rencananya baru akan dilimpahkan pada Rabu, 5 Oktober.

Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ada lima orang tersangka. Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Chandrawahti, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf. Mereka dipersangkakan dengan Pasal 340 subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 56 KUHP.