JAKARTA - Bareskrim Polri telah melimpahkan barang bukti kasus pembunuhan berencana Brigadir J ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Beberapa barang bukti itu antara lain pistol hingga senapan laras panjang.
Berdasarkan foto yang diterima VOI, setidaknya ada empat pistol dan satu senapan laras panjang.
Senjata api (senpi) itu merupakan milik para tersangka yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, dan Bripka Ricky Rizal. Selain itu, ada juga ada empat bungkus peluru. Setiap bungkusnya berisi beberapa peluru.
Lalu, ada juga beberapa dokumen. Satu du antaranya itu nampak paling tebal apabila dibandingkan dengan lainnya. Dokumen itupun dibungkus plastik yang bertuliskan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menyebut berkas itu sudah serahkan ke jaksa di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Barang buktinya banyak, dikemas dalam beberapa kontainer plastik," kata Andi kepada VOI, Selasa, 4 Oktober.
Pada kesempatan sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebut pelimpahan barang bukti dilakukan hari ini berdasarkan hasil koordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Sementara untuk pelimpahan para tersangka tetap sesuai jadwal pada Rabu, 5 Oktober, besok. "Sesuai kesepakatan, tersangka besok," kata Agus.
BACA JUGA:
Sebagai informasi, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ada lima orang tersangka. Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Chandrawahti, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf.
Mereka dipersangkakan dengan Pasal 340 subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 56 KUHP.