Saksi Daden Mengaku Ingat Senpi Seluruh Ajudan Ferdy Sambo Tapi Sempat Lupa Soal HS-19
Ferdy Sambo/DOK VOI-Rizky Adytia

Bagikan:

JAKARTA - Saksi Daden Miftahul Haq menyebut seluruh ajudan Ferdy Sambo dibekali senjata api (senpi) yang selalu melekat. Jenisnya pun berbeda-beda.

Kesaksian itu disampaikan dalam persidangan kasus pembunuhan Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

"Untuk protap senjata yang Mulia, setiap ajudan memiliki senjata sendiri-sendiri yang mulia, atau biasa disebut senjata organik" ujar Daden dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 8 November.

Di hadapan majelis hakim, Daden menyebut setiap ajudan menguasai senpi yang berbeda, mulai dari laras panjang jenis MPX hingga senjata laras pendek atau pistol.

Senpi itu selalu melekat ketika mengawal Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

"Untuk senjata keamanan di perjalanan itu, menggunakan senjata MPX yang mulia, senjata panjang," ujar Daden.

"Senjata organiknya apa yang dimiliki ajudan?" tanya hakim.

"Bervariasi yang mulia. Kalau saya pakai Glock 17, terus seinget saya kalau Romer Flock 17 juga. Kemudian kalau Yogi kalau tidak salah Steyr AUG. Yang lain saya tidak ingat yang mulia," jawab Daden.

"Jadi protap ajudan, setiap kali itu ada pegang MPX dan Glock 17 atau Steyr AUG?" timpal hakim.

"Siap," jawan Daden.

Namun, saat hakim menyinggung soal kepemilikan senpi jenis HS-19, Daden berdalih tak mengingatnya.

Hingga akhirnya saat dicecar, Daden menyebut senpi jenis HS-19 merupakan milik Brigadir J.

"Seinget saya pada saat itu kalau brigadir, Almarhum Yosua itu pakai HS, dari Bareskrim Yang Mulia. Karena mengembalikannya bareng dengan saya. Kalau Mathius itu sama dengan saya yang mulia, Glock 17," kata Daden.

Sebagai informasi, senpi jenis HS-19 merupakan senpi milik Brigadir J. Pistol itu sempat digunakan Ferdy Sambo menembak dinding untuk membuat skenario baku tembak.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Keduanya didakwa dengan Pasal 340 subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.