Bagikan:

JAKARTA - Eks ajudan Ferdy Sambo, Daden Miftahul Haq menyebut Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sempat berkeluh kesah kepadanya saat berada di Megelang. Bahkan, dari mulutnya itu terucap permintaan mencarikan sosok wanita.

Kesaksaian itu berawal saat Daden menceritakan sempat pergi berdua dengan Brigadir J pada 6 Juli. Mereka hendak mengambil kue dan tumpeng untuk pesta pernikahan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Saat itu, mereka berdua dalam satu mobil. Curahan hati Brigadir J pun mulai disampaikan ketika mobil mereka terhenti di lampu lalu lintas.

"Dia mulai bercerita dengan saya kalau tidak salah seperti, dia (Brigadir J, red) 'selama ini kamu punya rasa jenuh atau tidak' lalu saya (Daden) tidak terlalu menggubris setelah jalan ada gak rasa jenuh, saya jawab 'namanya bekerja ya ada rasa jenuh'," ujar Daden dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 8 November.

Mendengar curhatan itu, Dedi mengaku sempat memberi nasihat. Brigadir J diminta untuk bekerja maksimal agar tujuannya tercapai.

Tetapi, nasihat itu seolah tak didengar. Sebab, Brigadir J menampilkan keputusasannya.

"Saya (Brigadir J) tidak punya resolusi, kenapa? saya lupa pembicaraan apa lagi, saya (Daden) bilang makanya kamu (Brigadir J) nikah," ungkap Daden.

"kenapa?" tanya Hakim Ketua Ahmad Suhel.

"Karena kita, fokus kita konsentrasi kita hanya kepada pimpinan tapi diri kita sendiri harus ada yang memikirkan. Yosua menjawab kalau tidak salah, 'nikah sama siapa?' lalu saya jawab dia pernah punya kekasih yang di Jambi tapi (dijawab Brigadir J) 'enggak lah, sudah nggak'," jawab Daden.

Bahkan, Brigadir J sempat meminta mencarikan sosok wanita untuk mendampinginya. Sebab, hubungannya dengan sang kekasih, Vera Maretha Simanjuntak, telah kandas

"Dia sampaikan juga 'kau carikan aku cewek' seingat saya dia juga mengatakan 'tidak ada yang pas'. Dan beberapa kali sempat saya jodoh kan juga," kata Daden.

Sebagai informasi, Daden merupakan salah satu saksi yang dihadirkan JPU untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Mereka didakwa secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Sehingga, mereka diduga kuat melanggar Pasal 340 subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.