Aremania Desak Pemerintah Minta Maaf Atas Tragedi Kanjuruhan, Setneg: Kami Hormati
Stadion Kanjuruhan Malang/DOK ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Staf khusus Menteri Sekretaris Negara (Mensetneg) Faldo Maldini mengatakan pemerintah menghormati somasi yang dilayangkan pihak Aremania Menggugat dan Tim Pendampingan Bantuan Hukum Aremania.

Dia memastikan pemerintah kini tengah bekerja untuk menyelesaikan masalah yang timbul akibat tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang.

"Soal Somasi, kami hormati. Setiap pihak punya hak," kata Faldo dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 5 Oktober.

Faldo memahami semua pihak, termasuk Aremania yang merupakan suporter Arema FC kini bersedih atas kejadian tersebut. Apalagi, ada 125 orang yang meninggal dunia.

Namun, kini ada hal yang lebih penting untuk dikerjakan pemerintah. Salah satunya, membuat pengelolaan sepak bola di Indonesia semakin baik.

"Kami paham pendukung sepak bola mengalami luka yang mendalam. Kejadian ini tidak mudah bagi Bangsa Indonesia. Kita semua merasakan kesedihannya. Pak Jokowi pun sedang berduka," ujarnya.

Ada sejumlah langkah yang sudah dilakukan pasca tragedi tersebut. Di antaranya, membuat Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) melalui Keputusan Presiden.

Dengan adanya tim ini, diharap masalah sepak bola di Tanah Air bisa dipecahkan. "TGIPF lewat Keppres langsung dibuat, dengan melibatkan semua unsur. Presiden Jokowi langsung respon cepat," tegas Faldo.

Tak hanya itu, santunan juga diberikan kepada keluarga korban. Langkah ini disebutnya sebagai bentuk nyata pemerintah berjalan bersama mereka.

"Di tengah suasana duka ini, (kami, red) ingin bekerja untuk melihat masalah ini lebih dalam untuk perbaikan-perbaikan yang bisa kita lakukan bersama," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, surat somasi terbuka mengatasnamakan Aremania Menggugat dan Tim Pendampingan Bantuan Hukum Aremania beredar pasca tragedi Kanjuruhan pada Sabtu, 1 Oktober lalu.

Ada sembilan tuntutan yang disampaikan dalam surat tersebut, berikut lengkapnya:

1. Mendesak Presiden Republik Indonesia, Menegpora Republik Indonesia, Kapolri, Panglima TNI, DPR RI Ketua PSSI, Direktur PT LIB, Manajemen Arema FC, dan panitia pelaksana pertandingan, untuk meminta maaf secara terbuka melalui media nasional dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari setelah somasi terbuka ini disampaikan.”

2. Menuntut adanya pernyataan secara terbuka dari pihak pengamanan dan penyelenggara melalui MEDIA bahwa timbulnya korban jiwa di Stadion Kanjuruan Kabupaten Malang adalah MURNI KESALAHAN PENYELENGGARA MAUPUN SATUAN PENGAMANAN dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari setelah somasi terbuka ini disampaikan.

3. Menuntut PENETAPAN TERSANGKA kepada para pelaku dalam jangka waktu 3 (tiga) hari sejak somasi terbuka ini disampaikan. 4. Menuntut adanya pertanggungjawaban hukum secara perdata maupun pidana oleh pihak-pihak terkait.

5. Menuntut pihak penyelenggara dan perangkat pertandingan, untuk memastikan adanya jaminan (asuransi) terkait dengan hak-hak para korban baik yang meninggal dunia maupun yang luka-luka.

6. Menjamin tidak akan terulangnya kembali tindakan represif aparat keamanan terhadap penanganan kerumunan suporter di dalam stadion dengan melanggar berbagai peraturan perundang-undangan, khususnya implementasi Prinsip HAM.

7. Mendesak Negara, dalam hal ini direpresentasikan melalui institusi negara, seperti Komnas HAM, Kompolnas, POM TNI, dan lainnya, untuk segera melakukan transparansi penyelidikan secara menyeluruh, akuntabel serta terpadu terhadap tragedi yang telah mengakibatkan jatuhnya 131 korban jiwa (data sementara) dan korban luka-luka dengan membentuk tim penyelidik independen, untuk memeriksa dugaan pelanggaran HAM oleh aparat keamanan, dugaan pelanggaran profesionalisme dan kinerja anggota kepolisian dan TNI yang bertugas di lapangan.

8. Mendesak PRESIDEN, KAPOLRI dan PANGLIMA TNI untuk melakukan evaluasi menyeluruh atas tragedi yang terjadi yang memakan korban jiwa baik dari massa suporter maupun anggota kepolisian.

9. Mendesak dilibatkannya Tim Pendampingan Bantuan Hukum Aremania dalam segala proses investigasi tragedi kemanusiaan 01 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang.