Moeldoko Akan Tindaklanjuti Keluhan Soal Tragedi Kanjuruhan dari Aremania
Kepala Staf Kepresidenan Dr. Moeldoko, Aremania tim kuasa hukum dan keluarga korban tragedi Kanjuruhan di Bina Graha, Jakarta, Kamis 5 Januari. (KSP)

Bagikan:

JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan Dr. Moeldoko memastikan akan segera mengundang pihak Kejaksaan Agung dan Kepolisian dalam rapat koordinasi terkait kelanjutan proses peradilan tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, pada 1 Oktober tahun lalu.

Kantor Staf Presiden (KSP) sendiri, pada Kamis 5 Januari, menerima kedatangan sejumlah tokoh suporter klub sepak bola Arema (Aremania), tim kuasa hukum dan keluarga korban kerusuhan Kanjuruhan. Ditemui oleh Moeldoko langsung, keluarga korban meminta agar proses penanganan hukum tragedi yang menewaskan 135 orang ini dilaksanakan secara transparan dan adil.

“Saya pastikan KSP akan adakan pertemuan dengan pihak Kepolisian dan Kejaksaan Agung terkait penanganan kasus Kanjuruhan. Saya sendiri yang akan memimpin rapatnya nanti,” kata Moeldoko, di Gedung Bina Graha.

Komitmen

Moeldoko pun mengapresiasi kedatangan keluarga korban dan tokoh Aremania ke KSP untuk memberikan masukan kepada pemerintah. Purnawirawan Panglima TNI tersebut menegaskan bahwa pemerintah terus berkomitmen pada proses penegakan hukum yang adil dan berpihak pada korban.

“Saya bersimpati dan prihatin terhadap tragedi Kanjuruhan. Saya pun berterima kasih atas kehadiran teman-teman yang memberi masukan kepada saya, sehingga KSP akan berupaya untuk mencari jalan-jalan yang mendukung perjuangan korban dan keluarga korban dalam mendapatkan keadilan,” imbuh Moeldoko.

Moeldoko foto bersama dengan Aremania, Kuasa Hukum dan perwakilan keluarga korban tragedi kanjuruhan. (KSP)
Moeldoko foto bersama dengan Aremania, Kuasa Hukum dan perwakilan keluarga korban tragedi kanjuruhan. (KSP)

Sementara itu, Djoko Tritjahjana selaku tim Kuasa Hukum Aremania mengatakan pihaknya menemui Moeldoko karena upaya korban dan keluarga untuk meminta keadilan ke berbagai pihak terus menemui kebuntuan.

“Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga berharap agar proses hukum ini memastikan restitusi atau ganti kerugian yang diberikan kepada korban. Meskipun kematian tidak dapat diganti oleh rupiah, tapi setidaknya restitusi tersebut bisa sedikit memenuhi rasa keadilan bagi korban dan keluarganya,” ujar Antonius PS Wibowo, selaku wakil ketua LPSK usai berjumpa Moeldoko.