Bagikan:

JAKARTA - Polri menyatakan 11 tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice telah menjalani pemeriksaan kesehatan. Mereka langsung dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Semua dinyatakan sehat. Oleh sebab itu, oleh penyidik langsung digeser ke Kejaksaan Agung," ujar Karo Multimedia Divisi Humas Polri Brigjen Gatot Repli Handoko di Bareskrim Polri, Rabu, 5 Oktober.

Pemeriksaan kesehatan itu merupakan salah satu syarat dalam proses tahap dua pelimpahan tersangka dari Polri ke Kejaksaan. Penyidik harus memastikan kondisi kesehatan para tersangka dalam keadaan baik.

"Ini yang sekarang karena di sebelah lagi disiapkan rangkaian untuk membawa tersangka ke Kejagung," kata Gatot.

Seperti diketahui, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ada lima orang tersangka. Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Chandrawahti, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf.

Mereka dipersangkakan dengan Pasal 340 subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 56 KUHP.

Kemudian, kasus obstruction of justice terdapat tujuh orang ditetapkan tersangka. Mereka adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rachman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.

Mereka diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Secara keseluruhan tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice berjumlah 11 orang.