Timsus Polri Periksa 42 Saksi Kasus Pembunuhan Brigadir J
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian DJajadi/FOTO: Rizky Adytia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Tim Khusus (Timsus) Polri menyebut sudah memeriksa 42 saksi di balik penetapan tersangka terhadap Brigadir J. Mereka terdiri dari ahli dan para ajudan Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo.

"Sampai dengan hari ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada 42 orang saksi, kemudian juga termasuk di dalamnya adalah ahli-ahli,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian, Rabu, 3 Agustus.

Para ahli yang dimintai keterangan di antaranya ahli biologi kimia forensik, metalurgi balistik forensik, IT forensik, dan kedokteran forensik.

Penyidik timsus juga memeriksa anggota keluarga Brigadir J. Jumlahnya sekitar 11 orang.

"Termasuk pihak keluarga 11 orang," ungkapnya.

Dari rangkaian pemeriksaan saksi dan ahli serta alat bukti, penyidik timsus melakukan gelar perkara. Hingga akhirnya menetapkan Bharada E sebagai tersangka

“Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara, dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Andi.

Bharada Richard Eliezer atau Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Penetapan tersangka ini diumumkan usai gelar perkara

Dalam kasus ini, Bharada RE dipersangkakan dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Selain itu, dia akan segera ditahan di Bareskrim Polri. Tetapi, penahanan akan dilakukan usai Bharada E diperiksa sebagai tersangka.