Bharada E Tersangka Penembakan Brigadir J, Komisi III DPR Minta Publik Beri Ruang Timsus Kembali Bekerja Secara Transparan
Pemakaman kembali Brigadir J setelah jenazahnya menjalani autopsi ulang. (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi III DPR RI meminta publik memberikan ruang untuk tim khusus (timsus) mengungkap kasus baku tembak yang menewaskan Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Dalam kasus ini, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E telah ditetapkan menjadi tersangka.

Anggota Komisi III DPR Johan Budi mengatakan, semua pihak harus sabar menunggu kerja-kerja timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Kita tunggu kerja-kerja timsus bentukan Kapolri lah, beri ruang," ujar Johan saat dihubungi, Kamis, 4 Agustus.

Dia meyakini, timsus ini akan bekerja secara transparan dan sungguh-sungguh sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Kita percaya bahwa timsus yang dibentuk Kapolri akan bekerja secara transparan dan sungguh-sungguh. Apalagi Pak Presiden sudah minta untuk diusut secara sungguh-sungguh," sambungnya.

Seperti diketahui, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus baku tembak di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J.

Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Pasal berlapis yang dikenakan kepada Bharada E setelah Timsus menetapkan yang bersangkutan status tersangka berdasarkan pemeriksaan kepada sekitar 42 saksi meliputi para ahli dan alat bukti serta melakukan gelar perkara.

Polri juga menegaskan Bharada E diduga melakukan penembakan bukan dalam posisi membela diri. Pernyataan ini juga menepis dugaan awal kepolisian soal saling tembak di rumah singgah Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Meski demikian, Timsus memastikan penanganan kasus ini berlanjut dengan pemeriksaan sejumlah saksi.

"Pemeriksaan belum selesai, masih dalam pengembangan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian, Rabu, 3 Agustus, malam.