Komisi III DPR Dukung Keseriusan Kapolri Usut Tuntas Kasus Pembunuhan Brigadir J
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers perkembangan kasus pembunuhan Brigadir J di Mabes Polri/DOK FOTO: Rizky Adytia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Eva Yuliana mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang langsung mengumumkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Diduga, Ferdy Sambo otak pelaku dari pembunuhan berencana di rumah singgahnya pada 8 Juli.

Menurut Eva, Polri telah menangani kasus tersebut secara tegas, objektif, dan tanpa pandang bulu. Bahkan, Kapolri telah memutasi 15 perwira buntut tewasnya Brigadir J. 

 "Seorang pucuk pimpinan Polri mau turun dan mengawal langsung kasus ini, sehingga kerja timsus yang dibentuk pun bekerja cepat dan tegas," ujar Eva kepada wartawan, Rabu, 10 Agustus. 

Politikus NasDem itu menilai, langkah-langkah yang sudah dilakukan Kapolri itu menunjukkan ketegasan dan keseriusan institusi Polri. Misalnya, membentuk tim khusus untuk menangani kasus Brigadir J, serta melibatkan lembaga eksternal seperti Komnas HAM untuk terlibat dalam penanganan kasus tersebut.

"Menonaktifkan oknum yang diduga terlibat, memutasi mereka yang terbukti melakukan obstruction of justice, menahan, dan akhirnya mengumumkan sendiri tersangka utama dalam kasus ini," jelas Eva. 

"Terima kasih kami sampaikan ke Kapolri Bapak Jendral Sigit yang mampu menjaga marwah Polri dalam penyidikan kasus ini," sambung Legislator Dapil Jawa Tengah itu. 

Karena itu, Eva mengatakan Komisi III DPR mendukung Polri menangani kasus ini dengan baik hingga tuntas. Dia meyakini, masyarakat juga pasti mengawal keseriusan Polri untuk menegakan hukum yang adil bagi pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini. 

"Dengan keseriusan Pak Kapolri Sigit, saya rasa kita layak memberikan dukungan kepada institusi Polri sebagai lembaga penegak hukum yang mampu mewujudkan rasa keadilan," kata Eva.

Dalam kasus penembakan Brigadir J, total ada 4 tersangka yakni Bharada E, Brigadir RR, K dan Irjen Ferdy Sambo. Ferdy Sambo diduga memberi perintah terkait penembakan Brigadir J.

Irjen Ferdy Sambo diduga menggunakan senjata api milik Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J untuk menembak dinding berkali-kali. Penembakan ke dinding dengan pistol Brigadir J dilakukan agar seakan-akan terjadi tembak menembak alias baku tembak sebagaimana laporan awal di Polres Metro Jakarta Selatan.

“Bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan, saya ulangi tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal,” kata Kapolri di Jakarta, Selasa, 9 Agustus.

Timsus Bareskrim Polri menurut Kapolri menemukan peristiwa yang sesungguhnya terjadi adalah penembakan terhadap Brigadir J hingga tewas.

“Yang dilakukan RE (Bharada E) atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo),” kata Kapolri.

Irjen Ferdy Sambo diduga merekayasa kasus penembakan Brigadir J dengan sengaja menggunakan senjata api Brigadir J untuk menembak dinding.

“Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak menembak saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah terjadi tembak menembak. Terkait apakah saudara FS menyuruh atau terlibat langsung dalam penembakan saat ini tim melakukan pendalaman terhadap saksi saksi dan pihak terkait,” papar Kapolri.

Sementara soal motif, Kapolri menyebut masih perlu pendalaman keterangan saksi-saksi.

“Motif atau pemicu terjadinya penembakan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi termask terhadap ibu PC (Putri Candrawathi),” ujar Jenderal Sigit.