Bagikan:

JAKARTA - Jelang pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Irjen Ferdy Sambo mengucapkan duka cita atas kematian Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah singgahnya.

Namun di satu sisi, Irjen Sambo juga bilang kalau yang terjadi pada Brigadir J akibat perlakuannya kepada istri dan keluarganya.

"Demikian juga saya menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Brigadir Yosua. Semoga keluarga diberikan kekuatan," kata Irjen Sambo, Kamis 4 Agustus.

"Namun semua itu terlepas dari apa yang telah dilakukan Yosua kepada istri dan keluarga saya," lanjut Kadiv Propam yang sudah dinonaktifkan ini lagi.

Informasi terbaru pengusutan kasus ini, Polri sudah menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Penetapan tersangka ini diumumkan usai gelar perkara.

Tapi apa motif Bharada E menghabisi nyawa Brigadir J? Polri belum memberikan penjelasan. Bharada E dijerat dengan sangkaan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Ini artinya, kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi hampir satu bulan lalu ditengarai tak dilakukan Bharada E seorang diri. Diduga masih ada pihak lain terlibat kasus yang menyedot perhatian publik ini.

"Pemeriksaan belum selesai, masih dalam pengembangan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian, Rabu, 3 Agustus.

Tapi ditegaskan Polri, Bharada E diduga melakukan penembakan bukan dalam posisi membela diri. Pernyataan ini juga menepis dugaan awal kepolisian soal saling tembak di rumah singgah Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Bukan bela diri," kata Brigjen Andi.