Bagikan:

JAKARTA - Bharada Richard Eliezer atau Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Terkait penanganan kasus ini, tim khusus (timsus) Polri menjadwalkan pemeriksaan Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo besok pagi.

“Dijadwalkan besok jam 10,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian, Rabu, 3 Agustus.

Sementara itu, istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawati belum dapat dimintai keterangan oleh timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Sampai saat ini  untuk ibu PC masih belum bisa dilakukan pemeriksaan,” kata Brigjen Andi.

Dalam penanganan kasus ini, Bareskrim melakukan pemeriksaan saksi dan ahli serta alat bukti, penyidik timsus melakukan gelar perkara. Hingga akhirnya menetapkan Bharada E sebagai tersangka.

“Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara, dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP," kata Andi.

"Pemeriksaan belum selesai, masih dalam pengembangan,” tegas dia.