Bagikan:

JAKARTA - Untuk pertama kalinya Irjen Ferdy Sambo diperiksa sebagai tersangka pembunuh Brigadir J. Dan Irjen Ferdy Sambo langsung bikin pernyataan keras.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menjelaskan, Irjen Ferdy Sambo marah besar setelah mendapat laporan dari istrinya, Putri Candrawathi tentang kelakuan Brigadir J di Magelang. Sebelum peristiwa keji itu, Brigadir J dan Putri memang baru pulang dari Magelang.

"Dalam kesempatan ini tolong dicatat, saya ingin menyampaikan satu hal bahwa di dalam keterangannya tersangka FS mengatakan bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC yang telah mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan oleh almarhum Josua," beber Brigjen Andi Rian di Mako Brimob, Depok, Kamis 11 Agustus.

Setelah itu, Irjen Ferdy Sambo memanggil tersangka lainnya, RR dan RE untuk melakukan pembunuhan. "Untuk merencanakan pembunuhan terhadap almarhum josua," lanjut dia.

Namun apa yang sebenarnya terjadi, belum ada penjelasan lanjutan dari Brigjen Andi Rian.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, timsus menetapkan empat tersangka. Mereka antara lain, Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky (RR), dan Kuat Maruf.

Dalam kasus ini, seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Selain itu dalam penanganan kasus ini, ada 31 personel Polri yang dinyatakan melanggar kode etik dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J. Bahkan, 11 perwira di antaranya ditempatkan di ruang khusus.