Bareskrim Langsung Gelar Perkara Perkara Keluarga Brigadir J yang Baru Dua Hari Dilaporkan
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo/DOK VOI-Rizky Adytia

Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri bakal melakukan gelar perkara pelaporan keluarga Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat. Pelaporan itu berkaitan dengan dugaan pembunuhan.

"Ya (gelar perkara laporan keluarga Brigadir J, red), sore di Bareskrim," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu, 20 Juli.

Proses gelar perkara ini begitu cepat dilakukan. Sebab, pelaporan dilakukan pada Senin, 18 Juli.

Pelaporan keluarga Brigadir J itu teregistrasi dalam nomor LP/B/0386/VII/2022/SPKT/ BARESKRIM POLRI.

Irjen Dedi pada sebelumnya menyatakan Polri bakal menindaklanjuti pelaporan tersebut.

"Semua laporan masyarakat tentunya akan ditindaklanjut oleh penyidik," kata Dedi.

Sebelumnya, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan dalam pelaporan itu menggunakan tiga pasal. Mulai dari pembunuhan berencana, pembunuhan, hingga penganiayaan.

"Laporan kita sudah diterima, untuk Pasal 340, 338 dan 351 KUHP," ucap Kamaruddin.

Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat tewas karena terlibat baku tembak Bharada E, pada Jumat, 8 Juli.

Aksi penembakan disebut terjadi di rumah singgah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Hasil penyelidikan sementara, baku tembak diawali dengan teriakan istri Irjen Ferdy Sambo yang akan dilecehkan Brigadir J. Di mana, suara itu didengar Bharada RE.