YOGYAKARTA – Banyak di antara kita yang ingin mengenal BPJS PBI, program layanan kesehatan gratis yang diterima oleh Harvey Moeis.
Harvey Moeis sendiri merupakan seorang pengusaha yang menjadi terdakwa kasus korupsi timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Harvey dan istrinya, Sandra Dewi terdaftar sebagai penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan mulai 1 Maret 2018. Hal ini tentu menjadi sorotan lantaran keduanya keduanya tidak termasuk sebagai warga miskin.
Lantas, apa itu BPJS PBI? Bagaimana cara mendaftar sebagai peserta? Simak informasi selengkapnya berikut ini.
Mengenal BPJS PBI
BPJS Kesehatan PBI (Penerima Bantuan Iuran) merupakan jaminan pembiayaan kesehatan dari pemerintah bagi masyarakat fakir miskin dan tidak mampu, sesuai data yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial.
Masyarakat yang terdaftar sebagai peserta PBI Jaminan Kesehatan tidak perlu membayar iuran bulanan lantaran biayanya sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah pusat.
Status kepesertaan ini membuat mereka berhak mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan (Faskes) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Pendaftaran BPJS PBI tidak bisa dilakukan secara perorangan, melainkan melalui serangkaian proses yang sudah diatur pemerintah.
Kriteria Peserta BPJS PBI
Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 21 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, program BPJS PBI diperuntukkan bagi masyarakat fakir miskin dan tidak mampu.
Menurut Permensos tersebut, kelompok fakir miskin memiliki kriteria sebagai berikut:
- Tidak memiliki sumber mata pencaharian
- Memiliki pekerjaan tetapi penghasilannya tidak mencukupi kebutuhan dasar bagi dirinya dan keluarganya.
Sementara kriteria masyarakat tidak mampu yakni memiliki penghasilan yang cukup untuk kebutuhan dasar, namun tidak mampu membayar iuran jaminan kesehatan.
Selain kriteria tersebut, calon peserta PBI juga harus memenuhi persyaratan berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial
Ketentuan Pendaftaran BPJS PBI
Pendaftaran BPJS PBI tidak bisa dilakukan secara mandiri atau perorangan, melainkan melalui penetapan oleh Kementerian Kesehatan berdasarkan Surat Keputusan dari Menteri Sosial. Meski begitu, masyarakat bisa mengajukan usulan jika memenuhi syarat.
Beberapa ketentuan tambahan soal kepesertaan BPJS PBI, yakni:
- Kepesertaan PBI dimulai sejak ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan
- Anak dari peserta PBI otomatis terdaftar dalam program ini
- Peserta non-PBI yang kesulitan membayar iuran dapat diusulkan menjadi peserta PBI jika memenuhi kriteria
- Peserta yang belum masuk DTKS dapat diusulkan untuk masuk daftar tersebut.
Cara Daftar BPJS PBI
Masyarakat yang merasa memenuhi syarat sebagai fakir miskin atau tidak mampu dapat mendaftar PBI BPJS dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini:
- Unduh aplikasi Cek Bansos
- Registrasi akun baru dengan mengisi data pribadi, seperti NIK, nomor Kartu Keluarga, dan alamat legkap.
- Unggah foto KTP dan swafoto dengan KTP
- Pilih menu “Daftar Usulan” dan klik “Tambahkan Usulan”
- Masukkan data diri sesuai KTP dan Kartu Keluarga
- Tunggu proses verifikasi dari pemerintah daerah
Setelah pemerintah daerah melakukan verifikasi, data tersebut akan diteruskan ke Kementerian Sosial untuk ditetapkan sebagai sasaran PBI yang dilaksanakan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:
Berdasarkan Permenkes Nomor 28 Tahun 2014, penghapusan data PBI bisa dilakukan jika peserta meninggal dunia atau peserta tersebut sudah memiliki kemampuan membayar iuran.
Demikian informasi tentang BPJS PBI. Semoga informasi di atas bisa membuat Anda lebih mengenal BPJS PBI. Untuk mendapatkan update berita pilihan lainnya, baca terus VOI.ID.