YOGYAKARTA - BPJS Kesehatan memberikan jaminan kesehatan bagi seluruh peserta. Namun, tidak semua kondisi medis dapat langsung ditangani di rumah sakit tanpa rujukan.
Salah satu pengecualian adalah kondisi gawat darurat. Lantas bagaimana kriteria gawat darurat BPJS? Mari kita simak penjelasan lengkapnya.
Peraturan BPJS Kesehatan tentang Kegawatdaruratan
Dilansir dari laman RSUD R.T. Notopuro Sidoarjo, aturan ini berdasarkan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2018.
Berdasarkan Pasal 3 dan 4, BPJS Kesehatan juga bertanggung jawab memberikan pelayanan medis darurat. Pelayanan ini hanya bisa diberikan jika kondisi pasien benar-benar darurat dan harus dilakukan di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD). Semua prosedur yang dilakukan harus sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kemudian jika terjadi kondisi darurat, BPJS Kesehatan akan berusaha semaksimal mungkin untuk memberikan pertolongan pertama secepatnya. Tujuannya adalah untuk mencegah kondisi pasien menjadi lebih buruk atau bahkan meninggal. Pelayanan ini akan diberikan sesuai dengan kemampuan fasilitas kesehatan yang tersedia.
Adapun Fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) atau fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL), baik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan maupun tidak, dapat memberikan pelayanan gawat darurat medis.
Agar pelayanan tersebut ditanggung oleh BPJS Kesehatan, pasien harus memenuhi kriteria gawat darurat medis, mendapatkan penanganan di ruang pemeriksaan atau IGD, serta proses penanganan harus sesuai dengan prosedur medis yang berlaku untuk kasus gawat darurat.
Baca juga artikel yang membahas Mengenal BPJS PBI, Layanan Kesehatan untuk Fakir Miskin yang Diterima Terdakwa Korupsi Harvey Moeis
Kriteria Gawat Darurat BPJS
Anda mengalami kecelakaan lalu lintas dan mengalami luka serius? Atau tiba-tiba merasakan nyeri dada yang sangat hebat? Dalam kondisi darurat seperti ini, peserta BPJS Kesehatan dapat langsung menuju IGD rumah sakit terdekat tanpa perlu membawa surat rujukan dari Faskes 1.
Adapun kondisi yang dianggap gawat darurat meliputi ancaman nyawa, gangguan fungsi vital seperti kesulitan bernapas atau penurunan kesadaran, serta kondisi yang memerlukan tindakan medis segera. Berikut ini beberapa kondisi gawat darurat yang perlu segera mendapatkan penanganan:
- Ancaman nyawa: Kondisi yang berpotensi menyebabkan kematian jika tidak segera ditangani.
- Gangguan fungsi vital: Masalah pada pernapasan, peredaran darah, atau kesadaran yang membahayakan.
- Membutuhkan tindakan segera: Kondisi yang harus ditangani dalam waktu singkat (kurang dari 6 jam) untuk mencegah kerusakan organ permanen atau kematian.
- Gangguan psikiatri akut: Kondisi kejiwaan yang membahayakan diri sendiri atau orang lain.
Pelayanan IGD yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Peserta BPJS Kesehatan yang mengalami kondisi darurat medis juga berhak mendapatkan berbagai jenis pelayanan, seperti pemeriksaan menyeluruh, pemberian pengobatan yang sesuai, serta dukungan peralatan medis yang dibutuhkan.
Selain itu, BPJS juga menanggung biaya perawatan di rumah sakit, termasuk pemberian darah dan obat-obatan, serta layanan ambulans untuk rujukan ke fasilitas kesehatan yang lebih lengkap.
Ketika peserta BPJS Kesehatan datang ke Instalasi Gawat Darurat FKRTL, petugas akan segera melakukan asesmen kondisi kesehatan untuk menentukan tingkat kegawatdaruratan.
Setelah itu, pasien akan mendapatkan penanganan medis yang diperlukan. Proses administrasi, seperti verifikasi kepesertaan BPJS dan penjelasan cakupan manfaat, akan dilakukan secara paralel.
Setelah pelayanan selesai, pasien atau keluarga akan diminta menandatangani bukti pelayanan yang telah disediakan oleh FKRTL sebagai tanda bahwa pasien telah menerima informasi mengenai layanan yang diberikan dan setuju dengan biaya yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
BACA JUGA:
Jadi, jika Anda atau orang terdekat mengalami kondisi yang mengancam nyawa atau memerlukan penanganan medis segera, jangan ragu untuk langsung menuju IGD terdekat. Tim medis akan segera memberikan penanganan yang diperlukan
Selain kriteria gawat darurat BPJS, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Ingin tahu informasi menarik lainnya? Jangan ketinggalan, pantau terus kabar terupdate dari VOI dan follow semua akun sosial medianya!