YOGYAKARTA – BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang dibentuk untuk memberikan jaminan perlindungan kesehatan. Dengan demikian, peserta yang sudah membayar iuran jaminan kesehatan, tidak akan dipungut biaya ketika berobat ke fasilitas kesehatan (Faskes) yang menjadi mitra BPJS. Meski begitu, tidak semua penyakit bisa ditanggung oleh layanan BPJS kesehatan. Menurut aturan, ada sejumlah layanan kesehatan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS.
Seyogyanya, BPJS sama dengan asuransi kesehatan lainnya. Ada sejumlah ketentuan tentang layanan dan jenis penyakit apa yang bisa mendapatkan klaim manfaat dan ada yang tidak bisa dijamin.
Lantas, Kategori layanan kesehatan dan jenis penyakit apa saja yang tidak bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan?
Terkait hal ini, pemerintah memang tidak secara spesifik menyebutkan penyakit yang tidak ditanggung BPJS maupun penyakit yang bisa mendapat manfaat jaminan. Akan tetapi, ada ada sejumlah informasi penting tentang kategori layanan dan kondisi yang tidak bisa diklaim menggunakan BPJS Kesehatan.
Daftar Layanan dan Penyakit yang tidak Ditanggung BPJS
Menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, berikut daftar layanan kesehatan dan kriteria penyakit yang tidak ditanggung BPJS kesehatan, sebagaimana dikutip VOI, Senin, 28 November 2022:
- Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (meliputi meliputi rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan).
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
- Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat Kecelakaan Kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja
- Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
- Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik
- Pelayanan untuk mengatasi infertilitas
- Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi
- Gangguan kesehatan/ penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol
- Gangguan kesehatan akibat sengaja melukai diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.
- Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
- Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen
- Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik
- Perbekalan kesehatan rumah tangga
- Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/ wabah
- Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah (misalnya korban begal, tawuran, dan lain sebagainya).
- Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial
- Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
- Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
- Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan
- Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain
Demikian informasi seputar daftar layanan dan penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Sebelum berobat ke faskes mitra BPJS, pastikan penyakit yang Anda derita masuk dalam kriteria yang bisa mendapatkan klaim manfaat.