JAKARTA - BPJS Kesehatan cabang Curup yang membawahi empat kabupaten di Bengkulu menjelaskan, korban kecelakaan lalu lintas tunggal yang akan mendapatkan penjaminan, harus membuat laporan kepolisian.
"Untuk mendapatkan penjaminan masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas harus membuat laporan kepolisian. Laporan kepolisian menjadi syarat mutlak untuk mendapatkan jaminan lakalantas, apakah nantinya mendapat jaminan dari Jasa Raharja atau BPJS Kesehatan," kata Kepala Kantor BPJS Kesehatan cabang Curup Novi Kurniadi di Rejang Lebong, Jumat 21 Oktober.
Dia menjelaskan, kalangan masyarakat peserta BPJS kesehatan yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas diminta untuk tidak ragu membuat laporan kepolisian yang menjadi syarat utama guna mendapatkan pelayanan di rumah sakit maupun puskesmas.
"Selain membuat laporan kepolisian syarat mutlak lainnya adalah sebagai peserta BPJS Kesehatan aktif, dan untuk kecelakaan lalu lintas yang ditanggung Jasa Raharja tentunya membayar sumbangan sumbangan wajib yang ada di STNK," ujarnya dikutip Antara.
Menurut dia, untuk korban kecelakaan lalu lintas yang biaya pengobatannya ditanggung oleh BPJS Kesehatan adalah kecelakaan tunggal, sedangkan korban kecelakaan yang melibatkan kendaraan lainnya akan ditanggung oleh Jasa Raharja.
Sosialisasi ketentuan BPJS Kesehatan itu sendiri telah mereka berikan kepada kalangan wartawan yang tergabung di PWI Rejang Lebong belum lama ini saat menggelar media gathering bersama badan penyelenggara jaminan lainnya seperti BPJS Ketenagakerjaan, PT Jasa Raharja, PT Taspen, Asabri dan Polres Rejang Lebong.
Dia berharap kalangan wartawan di Kabupaten Rejang Lebong dan daerah lainnya bisa membantu mereka dalam menginformasikan ketentuan tersebut sehingga 742.000 lebih peserta BPJS Kesehatan cabang Curup yang tersebar di Kabupaten Rejang Lebong, Kepahiang, Lebong dan Bengkulu Utara dapat mengetahuinya.