Bagikan:

YOGYAKARTA - Hampir berbagai permasalahan Kesehatan sudah ditanggung oleh BPJS bahkan kecelakaan juga. Namun ada loh, beberapa kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS! Apa saja? Yuk simak sampai selesai.

Pasalnya penjamin terhadap peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) yang alami kecelakaan sudah diatur di dalam peraturan Mentri Keuangan Nomor 141/PMK/02/2018 terkait koordinasi antara penyelenggara jaminan dalam pemberian manfaat pelayanan Kesehatan.

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik serta Hubungan Masyarakat BPJS kesehatan, Rizzky Anugerah, mengatakan terdapat bermacam lembaga penjamin yang menanggung partisipan yang alami kecelakaan.

Penjamin ditentukan berdasarkan dugaan kasus kecelakaan sampai tipe kepesertaan jaminan yang dipunyai.

“Apabila diduga termasuk kecelakaan kemudian lintas serta partisipan terdaftar pada Jaminan Kesehatan maka PT Jasa Raharja jadi penjamin pertama buat menjamin pengobatan, serta BPJS Kesehatan selaku penjamin kedua,” ucapnya, Sabtu(18/5/2024).

Dikutip dari berbagai sumber, Jumat (1/3/2024), terdapat 4 tipe kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Walaupun Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Presiden No 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan, Rizzky menegaskan kalau tidak ada perubahan dalam catatan tersebut.

“Tidak ada perubahan dengan terbitnya Perpres 59/2024,” ucapnya.

Lalu, apa saja kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan? Berikut daftarnya.

Kecelakaan yang Tidak Ditanggung BPJS

I. Kecelakaan Kerja

Peserta yang alami kecelakaan kerja, perawatannya tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Kecelakaan kerja yang dimaksud yaitu peserta alami musibah pada saat ekspedisi kerja. BPJS Kesehatan tidak menanggung jenis kecelakaan tersebut sebab telah ditanggung BPJS Ketenagakerjaan. Perawatan dilakukan lewat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan. Tetapi, hanya terdapat beberapa tipe kecelakaan yang ditanggung, yaitu:

Kecelakaan dalam perjalanan: kecelakaan yang dialami peserta pada saat berangkat ataupun balik kerja.

Penyakit akibat pekerjaan: proteksi terhadap pekerja yang rentan terkena penyakit tertentu akibat pekerjaan, semacam bekerja di tempat berpolusi tinggi ataupun tinggi cairan kimia.

Kecelakaan di lokasi kerja: kecelakaan yang berlangsung di lapangan buat profesi berisiko tinggi, semacam di area kilang minyak ataupun pembangunan gedung bertingkat.

II. Kecelakaan Tunggal Sebab Kelalaian

Perawatan peserta pula tidak ditanggung BPJS Kesehatan apabila mereka alami kecelakaan tunggal sebab kelalaian. Muttaqien menarangkan, BPJS Kesehatan meng-cover biaya kesehatan pada kecelakaan lalu lintas bila kecelakaan tunggal serta bukan atas kelalaian peserta.

Kecelakaan akibat kelalaian yang diartikan seperti karena mengkonsumsi narkoba ataupun minuman keras pada saat mengendarai kendaraan. Di sisi lain, BPJS Kesehatan tidak menanggung kecelakaan sebab peserta mengendarai kendaraan dalam kecepatan tinggi buat merampok, melakukan kekerasan, ataupun seksualitas.

Kecelakaan karena peserta terlibat pertikaian kelompok ataupun mau mengakhiri hidup dikategorikan BPJS Kesehatan selaku kesengajaan.

III. Kecelakaan Untuk Penumpang Transportasi Umum

BPJS Kesehatan tidak menanggung tipe kecelakaan buat penumpang transportasi umum.

Tipe kecelakaan tersebut tidak ditanggung perawatannya oleh BPJS Kesehatan sebab telah ditanggung oleh Jasa Raharja.

IV. Kecelakaan Ganda

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional(DJSN) Muttaqien menarangkan, BPJS Kesehatan pula tidak menanggung tipe kecelakaan ganda ataupun kecelakaan yang mengaitkan 2 pengendara ataupun lebih.

Tipe kecelakaan tersebut bakal ditanggung oleh Jasa Raharja sampai Rp 20.000.000.

BPJS bakal menanggung perawatan peserta yang alami kecelakaan ganda apabila masih diperlukan pembiayaan kesehatan di Rumah sakit.

Syarat Agar Kecelakaan Ditanggung BPJS Kesehatan

Rizzky menerangkan, BPJS Kesehatan bisa menanggung perawatan peserta dalam kapasitasnya selaku penjamin kedua. Tetapi, peserta wajib mempersiapkan beberapa berkas, yaitu laporan polisi serta kartu peserta JKN yang aktif. Simak cara mengurus perawatan kecelakaan supaya ditanggung BPJS Kesehatan:

Hal yang pertama wajib dilakukan yaitu keluarga peserta korban kecelakaan lalu lintas dapat membuat laporan polisi di polres terdekat berdasarkan pengaduan dari keluarga peserta yang diduga kecelakaan lalu lintas serta/ ataupun kecelakaan kerja.

Salinan laporan polisi dibawa oleh keluarga peserta ke fasilitas kesehatan buat dilampirkan pada dokumen klaim. Dalam waktu dekat BPJS Kesehatan bakal melaksanakan bridging sistem informasi dengan aplikasi Integrated Road Safety Management System (IRSMS) milik Korlantas Polri sehingga salinan laporan polisi bisa diperoleh secara online.

Nantinya, pihak fasilitas kesehatan melaksanakan koordinasi dengan petugas lapangan PT Jasa Raharja serta BPJS Kesehatan terpaut penjaminan peserta sesuai syarat, berdasarkan laporan polisi.

PT Jasa Raharja serta BPJS Kesehatan bakal melanjutkan proses verifikasi klaim sesuai syarat yang berlaku sesudah terbitnya laporan polisi dari pihak Polri.

Selain itu untuk refrensi lebih lengkap kalian bisa membaca: “Kategori Layanan Kesehatan dan Jenis Penyakit yang tidak Ditanggung BPJS.

Jadi setelah mengetahui kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS, simak berita menarik lainnya di VOI.ID, saatnya merevolusi pemberitaan!