Bagikan:

YOGYAKARTA - Banyak masyarakat yang bertanya, “Apakah BPJS menanggung biaya ambulance?”. Informasi mengenai pelayanan ambulans ini perlu diketahui oleh setiap orang untuk antisipasi terhadap masalah kesehatan. 

Mengingat masalah kesehatan bisa terjadi sewaktu-waktu dan kapan saja, layanan ambulans sangat membantu dalam menangani hal itu. Misalnya ketika mengalami kecelakaan di jalan atau ada anggota keluarga yang menderita sakit parah atau urgent di rumah. 

Selain memberikan pertolongan cepat, layanan ambulans yang dicover oleh BPJS kesehatan juga meringankan beban biaya bagi masyarakat yang membutuhkan. Artikel ini akan membahas mengenai layanan ambulans yang ditanggung oleh BPJS dan ketentuannya. 

Apakah BPJS Kesehatan Menanggung Biaya Ambulans?

Pelayanan ambulans termasuk salah satu manfaat yang diberikan kepada masyarakat peserta BPJS Kesehatan. Sebelum mengenali layanan Ambulans ini, sebaiknya pahami dulu apa itu program BPJS Kesehatan yang diadakan oleh pemerintah dan tujuannya.

BPJS Kesehatan diperuntukkan sebagai jaminan sosial kesehatan yang menjadi hak peserta dan/atau anggota keluarganya yang bersifat pelayanan kesehatan perorangan. Layanan dalam program BPJS Kesehatan mencakup tindakan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Layanan juga menanggung pelayanan obat, alat kesehtan, serta bahan medis habis pakai sesuai kebutuhan yang diperlukan oleh peserta. 

Pelayanan kesehatan yang diberikan terdiri atas pelayanan kesehatan tingkat pertama, pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjut, pelayanan gawat darurat, dan pelayanan ambulans darat dan air. Jadi layanan ambulans termasuk yang dicover dalam program BPJS Kesehatan. 

Masyarakat peserta BPJS Kesehatan bisa menggunakan layanan Ambulans ketika sedang membutuhkan atau dalam kondisi darurat. Namun untuk memanfaatkan layanan Ambulans, ada prosedur dan ketentuan yang harus dipenuhi. 

Ketentuan Layanan Ambulans BPJS Kesehatan

Layanan ambulans BPJS Kesehatan diperuntukkan sebagai pelayanan transportasi pasien rujukan dengan kondisi tertentu antar fasilitas kesehatan. Layanan ini bertujuan untuk menjaga kestabilan kondisi dan keselamatan pasien.

Pelayanan ambulans dalam program BPJS Kesehatan mencakup pelayanan ambulans darat dan air. Pelayanan ambulans ini diberikan untuk rujukan pada:

  • Antar fasilitas kesehatan tingkat pertama; 
  • Dari fasilitas kesehatan tingkat pertama ke fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut; 
  • Antar fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan.

Namun perlu diketahui bahwa ada kondisi tertentu yang membuat biaya Ambulans Pasien BPJS tidak dijamin. Berikut ini beberapa kondisi biaya ambulans tidak dijamin jika:

  • Jemput pasien selain dari fasilitas kesehatan (rumah, jalan, lokasi lain); 
  • Mengantar pasien ke selain fasilitas kesehatan; 
  • Rujukan parsial (antar jemput pasien atau spesimen dalam rangka mendapatkan pemeriksaan penunjang atau tindakan, yang merupakan rangkaian perawatan pasien di salah satu fasilitas kesehatan); 
  • Mengantar jenazah; dan 
  • Pasien rujuk balik rawat jalan.

Cara Mendapatkan Layanan Ambulans BPJS Kesehatan

Berikut ini prosedur untuk bisa mendapatkan pelayanan ambulans BPJS Kesehatan yang perlu Anda tahu:

  • Pasien yang bisa menggunakan pelayanan ambulans adalah pasien yang membutuhkan evakuasi ke fasilitas kesehatan lain, dengan sesuai indikasi medis dan ketentuan penjaminan ambulans. 
  • Biaya pelayanan ambulans akan dijamin apabila: 1) rujukan dilakukan pada fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, 2) pada kasus gawat darurat dari fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama ke fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. 
  • Fasilitas kesehatan yang mempunyai fasilitas ambulans sendiri bisa langsung memberikan pelayanan ambulans bagi pasien yang membutuhkan. 
  • Faskes yang tidak mempunyai fasilitas ambulans maka perlu berkoordinasi dengan penyedia ambulans.

Demikianlah informasi apakah BPJS Kesehatan menanggung biaya ambulans. Program BPJS Kesehatan juga mencakup layanan ambulans bagi pasien yang membutuhkan. Biaya layanan ambulans dijamin oleh BPJS apabila dalam kondisi-kondisi di atas. Baca juga jenis layanan yang ditanggung BPJS Kesehatan.

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI. Kami menghadirkan info terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.