Bagikan:

YOGYAKARTA – Masyarakat harus tahu bahwa selain menanggung biaya pelayanan kesehatan di rumah sakit, BPJS Kesehatan juga menanggung alat bantu kesehatan. Ada beberapa alat bantu kesehatan yang ditanggung BPJS mulai alat bantu kategori ringan hingga berat.

Alat Bantu Kesehatan yang Ditanggung BPJS

Kebijakan penanggungan BPJS terhadap alat bantu kesehatan diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Permenkes RI) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

Dikutip dari situs Dinas Kesehatan Provinsi Yogyakarta, beberapa alat kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan misalnya hearing aid, prothesa gigi, corset, dan sebagainya. Berikut ini rinciannya.

  1. Kacamata

Peserta BPJS Kesehatan berhak mendapatkan tanggungan alat bantu pengelihatan kacamata. Jaminan ini diberikan lewat rekomendasi dokter spesialis mata yang didukung dengan hasil pemeriksaan.

BPJS Kesehatan menjamin ukuran kacamata minimal 0.5 dioptri untuk lensa spheris. Sedangkan untuk lensa silindris yakni 0.25 dioptri. Peserta bisa mendapatkan kacamata maksimal 1x dalam2 tahun.

  1. Alat Bantu Dengar (Hearing Aid)

BPJS Kesehatan juga memberikan tanggungan alat bantu dengar atau hearing aid. Alat ini dikhususkan untuk pasien yang punya indikasi medis pendengaran salah satu atau dua tilinga. Besar alat bantu dengan yang ditanggung paling besar Rp1,1 juta dan diberikan paling cepat 5 tahun sekali. Untuk mendapatkannya, pasien harus mendapat rekomendasi dan resep dari dokter THT.

  1. Gigi Palsu (Protesha Gigi)

Protesa gigi diberikan untuk mengganti gigi yang copot atau hilang dikarenakan trauma atau pencabutan medis. BPJS sendiri menanggung gigi palsu full dengan biaya paling besar Rp1,1 juta dengan plafon per rahang masing-masing Rp550 ribu. Protesha gigi bisa diberikan paling cepat 2 tahun sekali dengan indikasi medis gigi yang sama.

  1. Protesa Alat Gerak

Peserta BPJS Kesehatan juga mendapat tanggungan alat gerak palsu baik pada tangan maupun kaki. BPJS memberikan klaim kepada pesertanya maksimal Rp2.750.000 dengan diberikan paling cepat 5 tahun satu kali. Untuk mendapatkannya, harus disertai resep dokter spesialis Fisik dan Rehabilitasi.

  1. Korset Tulang Belakang

Korset tulang belakang dipakai untuk membantu menopang dan menurunkan beban tulang belakang. BPJS Kesehatan membantu alat kesehatan ini dengan maksimal Rp385 ribu, diberikan paling cepat 2 tahun 1x.

  1. Collar Neck

Collar neck adalah alat penyangga yang dipasang di leher menyerupai korset. Alat ini juga ditanggung oleh BPJS Kesehatan dengan nominal maksimal Rp165 ribu, dengan diberikan paling cepat dua tahun sekali.

  1. Kruk

Alat ini berguna untuk menyangga tubuh berbentuk seperti tongkat untuk pasien patah tulang atau indikasi medis lain. BPJS sendiri menanggung kruk dengan biaya maksimal Rp385 ribu. Peserta bisa mengklaim kruk paling cepat 5 tahun sekali atas indikasi medis.

Cara mengajukan klaim alat bantu kesehatan dari BPJS Kesehatan sebenarnya cukup mudah. Peserta bisa mendapatkanya lewat fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama atau faskes rujukan tingkat lanjutan sesuai dengan rekomendasi Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP).

Peserta juga harus tahu layanan KB yang ditanggung BPJS Kesehatan gratis, salah satunya berupa suntik.

Selain terkait alat bantu kesehatan yang ditanggung BPJS, kunjungi VOI.ID untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.