YOGYKARTA - BPJS Kesehatan menyediakan pelayanan alat kesehatan, salah satunya adalah alat bantu dengar. Jadi selain bisa memanfaatkan layanan pengobatan dan perawatan, Anda juga bisa mendapat alat kesehatan secara gratis. Lantas bagaimana cara klaim alat bantu dengar BPJS Kesehatan?
Alat bantu dengar bisa diberikan paling cepat dalam lima tahun sekali atas diagnosa medis, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014. Alat ini berupa perangkat elektronik kecil yang bisa dipasang didalam atau belakang telinga. Dengan memakai alat ini maka suara yang terdengar bisa lebih keras masuk ke telinga.
Layanan alat bantu dengar gratis dari BPJS kesehatan ini sangat membantu para penyandang gangguan pendengaran. Bagi Anda yang ingin memanfaatkan fasilitas ini, ketahui cara klaim alat bantu dengar BPJS Kesehatan dan persyaratannya.
Syarat Mendapatkan Alat Bantu Dengar BPJS Kesehatan
Peserta BPJS Kesehatan bisa memperoleh alat bantu dengar secara gratis dengan ketentuan yang sudah ditetapkan. Ketentuan terkait besaran subsidi alat bantu dengar telah diatur dalam Permenkes RI nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa besaran subsidi alat bantu dengar yakni maksimal Rp1.100.000. Pemberian atau penjaminan alat bantu dengar harus atas rekomendasi dokter spesialis Telinga Hidung Tenggorokan (THT).
Berikut ini syarat klaim alat bantu dengar dengan menggunakan BPJS Kesehatan.
- Alat bantu dengar diberikan kepada peserta BPJS yang memiliki gangguan pendengaran
- Bagian dari pemeriksaan dan penanganan masalah kesehatan yang diberikan faskes tingkat lanjutan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
- Penjaminan untuk pemberian atau pelayanan alat bantu dengar diberikan berdasarkan resep dokter spesialis THT
- Membawa dokumen seperti KTP, Kartu BPJS Kesehatan, dan resep dokter untuk mengambil alat bantu dengar yang diberikan.
Nantinya peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan subsidi alat bantu dengar paling cepat 5 tahun sekali. Batas waktu tersebut diberlakukan tanpa membedakan satu atau dua telinga dan untuk telinga yang sama.
Cara Klaim Alat Bantu Dengar BPJS Kesehatan
Cara mengajukan alat bantu dengar BPJS Kesehatan sangat mudah dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini:
- Peserta BPJS Kesehatan harus mengunjungi faskes pertama, seperti klinik, puskesmas, atau dokter yang telah ditunjuk.
- Peserta menjalani prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL).
- Dokter di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) akan memberikan resep, yang kemudian bisa diambil oleh peserta di apotek atau farmasi yang bermitra dengan BPJS Kesehatan.
- Peserta melakukan legalisir atau verifikasi resep yang diberikan.
- Peserta tinggal mengunjungi fasilitas kesehatan mitra untuk mengambil alat bantu pendengaran yang diberikan.
Perlu diperhatikan, saat mengambil alat bantu pendengaran gratis dari BPJS Kesehatan, peserta harus membawa kelengkapan dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu BPJS Kesehatan, dan resep dokter yang telah dilegalisasi.
Dalam hal pembiayaan alat bantu dengar, peserta tidak menagihkan langsung ke pihak BPJS Kesehatan. Pengajuan nilai ganti akan diajukan oleh instalasi farmasi rumah sakit, apotek, atau optik.
Fasilitas kesehatan tidak diperbolehkan melakukan penarikan iuran dari peserta BPJS Kesehatan, kecuali ada selisih harga atau peserta meminta alat kesehatan melebihi batas harga yang sudah ditentukan masing-masing kelas peserta BPJS Kesehatan.
BACA JUGA:
Demikianlah informasi cara klaim alat bantu dengar BPJS Kesehatan secara gratis. Selain alat bantu dengar, Anda juga bisa mengajukan alat kesehatan lainnya seperti korset dan kaca mata dengan persyaratan tertentu.
Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI. Kami menghadirkan kabar terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.