Beri Santunan Korban Luka Kecelakaan Kereta di Cicalengka, Jasa Raharja Setor ke BPJS Kesehatan
Foto: Istimewa

Bagikan:

JAKARTA - PT Jasa Raharja akan memberikan santunan kepada korban kecelakaan kereta kecelakaan KA Turangga dan KRL Bandung Raya di Jalur Perlintasan Cicalengka, Haurpugur, Kabupaten Bandung, pada Jumat 5 Januari pagi tadi.

Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan A Purwantono mengatakan, santunan tersebut akan diberikan kepada korban meninggal maupun luka-luka.

Terkait santunan tersebut, Rivan mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan untuk jaminan korban yang dirawat di Rumah Sakit.

Nantinya jika ada korban yang membutuhkan perawatan lebih lanjut dan melebihi jumlah santunan, maka selisihnya akan dibayarkan kepada Rumah Sakit melalui BPJS Kesehatan.

"Yang menarik begini, pada saat Rp50 juta selesai, tapi pada Rp20 juta kemudian ternyata masyarakat belum selesai terhadap perawatannya, kita langsung setor ke BPJS secara otomatis," ujar Rivan kepada media, Jumat, 5 Januari.

Rivan menekankan, pentingnya peran BPJS Kesehatan yang hadir sebagai mitra agar masyarakat tidak merasa terabaikan.

Dia memastikan korban menerima santunan adalah semua yang ada di dalam kereta yang terlibat kecelakaan .

"Otomatis dijamin. Jadi semua yang di dalam kereta tersebut kan sebagai satu kesatuan unit trasnportasi, masinis dan sebagainya.

Sementara bagi korban jiwa, santunan tersebut akan diberikan melalui ahli waris.

Untuk informasi, sebanyak 28 orang korban luka akibat tabrakan KA Turangga dengan KA lokal Bandung Raya dibawa ke RSUD Cicalengka.

“28 orang dievakuasi ke RSUD Cicalengka,” kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo kepada VOI, Jumat, 5 Januari.

Kecelakaan KA Turangga terjadi di KM 181+5/4 Kampung Babakan Desa Cikuya, Cicalengka, Kabupaten Bandung sekitar pukul 06.03 WIB.

Ada tiga orang meninggal dalam kejadian ini yakni masinis KRD Lokal Padalarang-Cicalengka, Julian Dwi Setiono, Asisten Masinis KA KRD Lokal Ponisan dan Pramugara KA Turangga bernama Adrian.

Sementara itu, PT Kereta Api Indonesia (Persero) bersama Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) segera menginvestigasi penyebab kecelakaan kereta api (KA) di Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.