Jasa Raharja Siapkan Santunan untuk Korban Kecelakaan Kereta di Cicalengka, Segini Besarannya
Ilustrasi rupiah (Foto: dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - PT Jasa Rraharja memastikan akan memberikan santunan kepada seluruh korban kecelakaan KA Turangga dan KRL Bandung Raya di Jalur Perlintasan Cicalengka, Haurpugur, Kabupaten Bandung, pada Jumat 5 Januari pagi tadi.

Dirut Jasa Raharja Rivan A Purwantono mengatakan saat ini pihak Jasa Raharja maupun PT KAI sudah telah berada di lokasi untuk melakukan identifikasi terhadap para korban.

"Kami semua prihatin tetapi kami pastikan bahwa semua penumpang terjamin karena memang antara JR dan KAI sudah menjalin kerja sama sangat lama dan semua penumpang kereta api dipastikan terjamin oleh Jasa Raharja," ujar Rivan kepada media, Jumat 5 Januari.

Rivan mengatakan korban yang berhak menerima santunan adalah korban meninggal dan luka-luka.

"Kalau meninggal dunia hari ini kita nanti pun yang menyerahkan kepada ahli waris korban dan untuk yang luka-luka kita pastikan dirawat dan mendapatkan jaminan dari Jasa Raharja," kata dia.

Adapun besaran santunan yang akan diberikan sebesar Rp20 Juta untuk korban luka-luka dan Rp50 juta untuk korban meninggal dunia.

Untuk informasi, sebanyak 28 orang korban luka akibat tabrakan KA Turangga dengan KA lokal Bandung Raya dibawa ke RSUD Cicalengka.

“28 orang dievakuasi ke RSUD Cicalengka,” kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo kepada VOI, Jumat, 5 Januari.

Kecelakaan KA Turangga terjadi di KM 181+5/4 Kampung Babakan Desa Cikuya, Cicalengka, Kabupaten Bandung sekitar pukul 06.03 WIB.

Ada tiga orang meninggal dalam kejadian ini yakni masinis KRD Lokal Padalarang-Cicalengka, Julian Dwi Setiono, Asisten Masinis KA KRD Lokal Ponisan dan Pramugara KA Turangga bernama Adrian.

Sementara itu, PT Kereta Api Indonesia (Persero) bersama Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) segera menginvestigasi penyebab kecelakaan kereta api (KA) di Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.