YOGYAKARTA – Jasa Raharja memberikan santunan bagi korban kecelakaan kendaraan baik di darat, laut, maupun udara. Besaran santunan Jasa Raharja pun beragam dan sudah diatur sesuai aturan yang ada.
Seperti diketahui, PT Jasa Raharja (Persero) adalah badan milik pemerintah yang bertugas untuk mengelola asuransi kecelakaan lalu lintas. Dengan demikian pengguna jalan umum yang mengalami insiden kecelakaan bisa mengajukan klaim asuransi ke Jasa Raharja.
Besaran Santunan Jasa Raharja
Perlu diketahui bahwa jumlah santunan yang diberikan baik bagi kecelakaan berbeda-beda, sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 dan 16 /PMK.10/2017 Tanggal 13 Februari 2017, berikut rinciannya.
- Besaran Santunan Alat Angkut Darat dan Laut
- Meninggal Dunia: Rp50.000.000
- Cacat Tetap (Maksimal): Rp50.000.000
- Perawatan (Maksimal): Rp20.000.000
- Penggantian Biaya Penguburan (Tidak mempunyai ahli waris): Rp4.000.000
- Manfaat Tambahan Penggantian Biaya P3K (Maksimal): Rp1.000.000
- Manfaat Tambahan Penggantian Biaya Ambulance (Maksimal): Rp500.000
- Besaran Santunan Alat Angkut Darat dan Laut
- Meninggal Dunia: Rp50.000.000
- Cacat Tetap (Maksimal): Rp50.000.000
- Perawatan (Maksimal): Rp25.000.000
- Penggantian Biaya Penguburan (Tidak mempunyai ahli waris): Rp4.000.000
- Manfaat Tambahan Penggantian Biaya P3K (Maksimal): Rp1.000.000
- Manfaat Tambahan Penggantian Biaya Ambulance (Maksimal): Rp500.000
Kriteria Kecelakaan yang Ditanggung Jasa Raharja
Perlu diketahui bahwa Jasa Raharja menanggung kecelakaan angkutan umum, angkutan pribadi, dan pejalan kaki. Namun tak semua kecelakaan ditanggung karena ada kriteria kecelakaan yang ditanggung Jasa Raharja.
Mengutip situs website indonesia.go.id, korban kecelakaan yang dapat santunan dari Jasa Raharja adalah sebagai berikut.
- Penumpang legal angkutan umum yang mengalami kecelakaan
- Penumpang kendaraan umum seperti bus yang menyeberang laut dengan kapal feri, lalu mengalami kecelakaan, maka penumpang bus akan mendapat santunan ganda
- Korban yang jasadnya tak berhasil ditemukan, santunan didasarkan pada Putusan Pengadilan Negeri
- Pengguna jalan lain yang ada di luar angkutan yang jadi korban kecelakaan angkutan tersebut
- Setiap orang yang ada di satu kendaraan bermotor dan ditrabrak, dimana sopir kendaraanlah yang jadi penyebab kecelakaan, termasuk penumpang kendaraan bermotor pribadi.
Sedangkan korban yang tak dapat santunan Jasa Raharja antara lain sebagai berikut.
- Pengendara yang jadi penyebab kecelakaan dua atau lebih kendaraan motor
- Korban kecelakaan yang sengaja menerobos palang pintu kereta api aktif
- Korban kecelakaan yang dilakukan dengan sengaja seperti percobaan bunuh diri atau bunuh diri, atau korban kecelakaan dalam kondisi mabuk
- Korban kecelakaan yang saat peristiwa terbukti tengah melakukan tindak kejahatan
- Korban kecelakaan yang diakibatkan oleh bencana alam, lomba kecepatan seperti balapan mobil atau motor
-
BACA JUGA:
Cara Klaim Santunan dari Jasa Raharja
Klaim santuan Jasa Raharja bisa dilakukan, namun harus dilakukan dengan prosedur pengajuan yang diberlakukan. Adapun cara mendapatkan santunan Jasa Raharja adalah sebagai berikut.
- Siapkan dokumen yang diperlukan yakni sebagai berikut.
- Surat keterangan kecelakaan dari kantor kepolisian terdekat
- Surat keterangan kesehatan atau surat kematian yang diterbitkan oleh rumah sakit terkait, serta surat keterangan ahli waris bagi korban kecelakaan yang meninggal dunia.
- Identitas pribadi korban atau ahli waris yang berupa KK, surat nikah, atau KTP korban
- Melengkapi formulir yang bisa didapatkan di di kantor cabang Jasa Raharja terdekat atau bisa melalui website Jasa Raharja
- Pemohon harus menunggu proses verifikasi.
Itulah informasi terkait besaran santunan Jasa Raharja. Kunjungi VOI.ID untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.