Sejauh Ini Klaim Asuransi Jasa Raharja bagi Korban Kecelakaan di Rejang Lebong Rp578,5 Juta, Diberikan ke 20 Nama
Ilustrasi kecelakaan kendaraan. (Antara)aaa

Bagikan:

BENGKULU - Pihak PT Jasa Raharja Cabang Bengkulu menyebutkan pembayaran klaim korban kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang terjadi di Kabupaten Rejang Lebong pada semester pertama 2022 mencapai Rp578,5 juta.

"Klaim Jasa Raharja yang dibayarkan kepada korban kecelakaan di Kabupaten Rejang Lebong pada semester pertama 2022 terhitung 1 Januari hingga 30 Juni 2022 lalu mencapai Rp578.524.450," kata perwakilan PT Jasa Raharja di Kantor Samsat Rejang Lebong, Budi Hastomo di Rejang Lebong, dikutip dari Antara, Jumat 16 September.

Dia menjelaskan pembayaran klaim Jasa Raharja untuk warga Kabupaten Rejang Lebong yang menjadi korban lakalantas tersebut diberikan kepada 20 orang, yang terdiri dari 10 korban meninggal meninggal dunia sebanyak 10 orang dan 10 orang korban luka berat.

Pembayaran klaim korban meninggal dunia, kata dia, diberikan kepada 10 orang dengan jumlah pembayaran Rp500 juta atau Rp50 juta per orang, sedangkan sisanya Rp78,5 juta diberikan kepada korban yang mengalami luka berat dan cacat tetap.

"Bagi korban yang mengalami luka berat kita bayarkan sesuai dengan biaya pengobatan rumah sakit yang ditagihkan kepada korban," terangnya.

Pembayaran santunan untuk korban kecelakaan dari PT Jasa Raharja itu sendiri, tambah dia, diberikan sesuai UU No.34/1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dan PP No.18/1965 serta PMK No.15/2017 tentang besar santunan dan iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang alat angkutan penumpang umum di darat, sungai/danau, feri/penyeberangan, laut dan udara.

Santunan yang diberikan PT Jasa Raharja kepada korban kecelakaan lalu lintas itu sendiri ialah mereka yang menjadi korban kecelakaan yang melibatkan dua orang atau lebih atau bukan kecelakaan tunggal.

Uang yang digunakan Jasa Raharja untuk membayar santunan berasal dari iuran para pemilik kendaraan yaitu pembayaran SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang tercantum di lembar STNK.