YOGYAKARTA – Jenis operasi mata yang ditanggung BPJS Kesehatan sangat penting untuk diketahui, terlebih bagi yang ingin melakukan operasi mata karena penglihatan sudah mulai kabur.
Dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, prosedur penjaminan pelayanan kesehatan untuk operasi mata. Lantas, apa saja jenis operasi mata yang ditanggung BPJS Kesehatan?
Jenis Operasi Mata yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Jenis operasi mata yang ditanggung BPJS Kesehatan adalah operasi katarak. Katarak adalah penyakit degeneratif yang menjadi penyebab kebutaan nomor satu di dunnia.
Penyakit ini disebabkan oleh proses penuaan atau trauma yang menyebabkan adanya perubahan jaringan di dalam mata.
Gejalanya beragam,mulai dari pandangan kabur seperti tertutup kabut, pandangan ganda, silau saat melihat cahaya, dan lainnya.
BPJS Kesehatan menanggung operasi katarak dengan indikasi medis berupa:
- Penurunan tajam penglihatan dengan visus kurang dari 6/18.
- Ditemukan adanya kondisi lain, seperti glaukoma fakomorfik, glaukoma fakolitik, diskolasi lensa, dan anisometropia.
- Visualisasi fundus pada mata yang masih memiliki potensi penglihatan dibutuhkan, sementara katarak menyulitkan visualisasi tersebut;
- Katarak traumatika dan komplikata.
- Katarak pada bayi dan anak.
Pelayanan operasi katarak yang ditanggung BPJS Kesehatan dilakukan dengan tindakan:
- Phacoemulsification
- Small Incision Cataract Surgery (SICS).
- Extra Capsular Cataract Extraction (ECCE).
- Intra Capsular Cataract Extraction (ICCE).
Prosedur Mengurus Operasi Katarak agar Ditanggung BPJS Kesehatan
Berikut sejumlah prosedur yang harus dilakukan peserta BPJS Kesehatan yang ingin mengakses layanan operasi katarak gratis:
- Mendatangi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)
Peserta JKN-KIS yang ingin mengakses layanan operasi katarak gratis wajib mendatangi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) untuk memeriksakan kondisi mata.
Dokter akan memeriksa kondisi mata pasien secara menyeluruh dan menyarankan rekomendasi perawatan lanjutan jika terindikasi adanya kelainan kesehatan.
Apabila perlu mendapatkan perawatan ke spesialis mata, dokter akan memberikan surat rujukan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
- Periksa ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL)
Setelah mendapat surat rujukan, peserta JKN-KIS dapat menuju klinik yang menjadi Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
Di poli atau spesialis mata, dokter akan memutuskan apakah kelainan pada mata peserta perlu tindakan operasi atau tidak.
Apabila memerlukan tindakan operasi, dokter akan menyarankan dan menjadwalkan tindakan operasi, sesuai syarat dan aturan yang berlaku.
Sekedar informasi, BPJS menerbitkan aturan baru terkait penjaminan operasi katarak. Saat ini, hanya tingkat visus tertentu yang mendapatkan pelayanan yakni visus yang kurang dari enam per delapan belas.
Penjaminan operasi katarak juga dilakukan jika ada kondisi medis lain, seperti glaukoma fakomorfik, glaukoma fakolitik, dislokasi lensa, dan anisometropia.
Penyakit Mata Lain yang Ditanggung BPJS
Selain menanggung biaya operasi katarak, BPJS Kesehatan juga memberikan subsidi untuk pembelian kacamata untuk mata minus dan silindris sesuai dengan peraturan yang berlaku, yakni bisa dilakukan dua tahun sekali.
Akan tetapi, subsidi dana yang diberikan BPJS Kesehatan hanya untuk lensa lensa spheris dengan ukuran minimal 0,5 dioptri dan lensa silindris minimal ukuran 0,25 dioptri.
BACA JUGA:
Cara Mendapatkan Subsidi Pembelian Kacamata dari BPJS Kesehatan
Berikut cara mendapatkan subsidi pembelian kacamata dari BPJS Kesehatan:
- Mengunjungi ke optik rekanan BPJS Kesehatan.
- Membawa KTP (Kartu Tanda Penduduk).
- Membawa Kartu BPJS Kesehatan.
- Membawa resep dokter yang sudah dilegalisasi dari kantor BPJS Kesehatan.
- Melakukan pembelian kacamata di optik rekanan BPJS Kesehatan dan pilih frame sesuai yang diinginkan.
- Menunggu kacamata selesai.
Kacamata yang didapat peserta JKN-KIS akan disesuaikan dengan plafon kelas masing-masing.
Demikian informasi tentang jenis operasi mata yang ditanggung BPJS Kesehatan. Untuk mendapatkan informasi menarik lainnya, baca terus VOI.ID.